Aipda Robig Zainudin, oknum anggota Polrestabes Semarang pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi, saat menjalani sidang di PN, Selasa (8/7). Foto Hendrati Hapsari/ Bahtera Jateng
|

Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang Dituntut 15 tahun Penjara

SEMARANG [BahteraJateng]- Aipda Robig Zainudin, oknum anggota Polrestabes Semarang pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi, hingga tewas, dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dan luka.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, dikurangi masa penahan,” katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dalam sidang di PN Semarang, Selasa (8/7).

Jaksa menyebut terdakwa Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 Juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai SOP dan prosedur penggunaan senjata api. Terdakwa sebagai anggota Polri, lanjut dia, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat

“Perbuatan terdakwa menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan terluka,” katanya.

Adapun pertimbangan meringankan atas perbuatan terdakwa, jaksa menyebut tidak ada. Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.

Salah satu kendaraan saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa melintas dari arah berlawanan.

Lalu terdakwa mengambil senjata api dilanjutkan dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti. Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan diarahkan ke tiga sepeda motor melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban GRO. Sementara satu tembakan lain melukai dua korban yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri. Hasil visum terhadap korban GRO disebutkan penyebab kematian luka tembak di bagian panggul.

Atas tututan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *