Apresiasi Inovasi RTLH Masyarakat Miskin
Oleh: Mohammad Agung Ridlo
Di Indonesia, masalah rumah layak huni menjadi isu yang semakin mendesak. Rumah bukan hanya sekedar atap untuk berteduh, tetapi juga merupakan tempat yang memberikan rasa aman, mendukung aktivitas sehari-hari, dan berfungsi sebagai cerminan status sosial.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, sekitar 36,85% rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ini berarti bahwa dari total 75 juta rumah tangga di Indonesia, sekitar 32 juta rumah tangga berada dalam kondisi hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan data pada tahun 2021, di mana persentase rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni mencapai sekitar 39,1%. Namun demikian, data tersebut tetap mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat yang tinggal dalam kondisi yang tidak layak. Ini merupakan tantangan besar bagi pemerintahan Prabowo dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat.


Pada tahun 2021 (data terbaru belum tersedia) proporsi rumah tangga yang tinggal di rumah tak layak huni di perdesaan sejumlah 44,05%, lebih tinggi dibandingkan dengan proporsinya di perkotaan yang sebesar 35,35%. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya akses terhadap hunian layak mencakup keterbatasan lahan dan harga tanah yang semakin mahal, sehingga membuat rumah tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Hal ini merupakan pengakuan atas hak dasar manusia untuk memiliki tempat tinggal yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Dalam konteks ini, hak setiap individu harus diupayakan oleh semua pemangku kepentingan secara terencana dan terkendali, sesuai dengan rencana dan kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk merencanakan jumlah dan ragam hunian serta infrastruktur pendukung dalam lingkungan permukiman, dengan dukungan dari semua pihak terkait.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengendalikan pengembangan perumahan dan permukiman sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna mencapai keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan prinsip perencanaan yang baik. Pengembangan perumahan dan permukiman berdasarkan rencana tata letak dan tata guna dengan konsekuensi ada sanksi terhadap pelanggaran yang harus ditindak berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan pasokan rumah (backlog) yang tinggi, selain masalah lingkungan kumuh serta permukiman yang padat dan tidak teratur.
Tantangan Menyediakan Rumah Layak Huni
Diberbagai sudut kota, kita dapat menemukan tunawisma atau gelandangan yang seringkali tinggal dan hidup di kantong-kantong kota yang tidak layak huni. Mereka menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi serta banyak di antara mereka beraktivitas di sektor informal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya pengakuan dari pihak berwenang, terutama saat krisis. Mereka sering kali tidak mendapatkan manfaat dan perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam siklus kemiskinan dan kesulitan untuk mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja.
Kondisi tempat tinggal yang tidak layak memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan penghuninya. Banyak di antara mereka mengalami masalah kesehatan akibat kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dan ruang terbuka publik. Keterbatasan ini juga menghambat anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang baik dan fasilitas sosial lainnya. Oleh karena itu, hal ini mencerminkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi berkelanjutan dalam penyediaan perumahan yang layak.
Inovasi Pemerintah dalam Penyediaan RTLH
Inovasi pemerintah dalam penyediaan perumahan layak huni patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mengatasi masalah perumahan tidak layak huni, dengan fokus utama pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pertama, Salah satu program unggulan adalah Program Sejuta Rumah, yang bertujuan untuk membangun satu juta unit rumah setiap tahun. Program ini diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan yang saat ini mencapai sekitar 9,9 juta unit. Hingga juli 2024, program ini telah berhasil membangun 617.622 unit rumah, yang merupakan sekitar 59,23% dari target nasional. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan proyek strategis nasional untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah per tahun. Namun tantangan tetap ada.
Keterbatasan lahan dan harga tanah yang semakin mahal membuat akses terhadap hunian layak semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, dengan langkah-langkah kolaboratif antara berbagai kementrian dan lembaga serta sektor swasta sangat diperlukan untuk menciptakan solusi inovatif dalam penyediaan perumahan.
Kedua, Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Program ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni dengan memberikan bantuan stimulant kepada masyarakat. Pemerintah melakukan perbaikan rumah melalui berbagai sumber dana, termasuk APBN dan APBD. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak.
Ketiga, Program asilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini adalah skema pembiayaan yang dirncang untuk membantu MBR dalam memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan subsidi Bungan dan kemudahan akses, skema ini betujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap hunian layak.
Keempat, Program Pengentasan RTLH Melalui Program Sosial. Pemerintah menerapkan program rehabilitasi sosial untuk RTLH yang mencakup pelatihan ketrampilan dan peningkatan infrastruktur pedesaan. Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik rumah tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Catatan Akhir
Rumah merupakan hak dasar setiap individu, dan memastikan akses terhadap tempat tinggal yang layak adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program-program pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengatasi masalah perumahan tidak layak huni di Indonesia. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, swasta dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kebutuhan mendesak akan hunian yang lebih baik dapat terpenuhi, serta backlog perumahan dapat teratasi secara bertahap.
(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah;
Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang.
Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)


Semoga pemerintah menjalankan program2nya dan mengalokasikan dana tuk mengangkat rakyat miskin juga termasuk RTLH
Semoga pemerintah menjalankan program2nya dan menambah APBN tukmengangkat rakyat miskin dan termasukRTlH