APTRINDO: Durasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Libur Lebaran 2025 Sangat Memberatkan
JAKARTA[BahteraJateng] – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) telah menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pembatasan ini direncanakan berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, mencakup jalan tol dan non-tol.
Dalam keterangan resminya, Ketua DPP APTRINDO, Gemilang Tarigan, menyoroti bahwa durasi pembatasan angkutan barang selama 16 hari dianggap terlalu lama dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Dia menyebutkan, akan ada penumpukan barang di pelabuhan. Kedatangan kapal dari luar negeri terus berlangsung dapat menyebabkan kongesti di pelabuhan, meningkatkan biaya penumpukan dan denda demurrage bagi importir.
“Kedua, kendala bagi eksportir yaitu kesulitan dalam pengiriman barang ekspor dapat mengakibatkan ketidakmampuan memenuhi perjanjian dagang,” kata dia.

Berikutnya, lanjut dia, kehilangan pendapatan bagi pengemudi. Pengemudi truk tidak memiliki penghasilan selama masa pembatasan dan menimbulkan keresahan. Dikhawatirkan pula kapal kembali tanpa muatan yaitu kapal datang dari luar negeri berpotensi kembali tanpa membawa muatan.
“Penurunan citra Indonesia dengan pembatasan ini dapat memperburuk citra Indonesia di mata dunia, terutama dalam perdagangan internasional, sehingga investor mungkin beralih ke negara lain dengan proses ekspor-impor lebih mudah,” kata dia.
Dia melanjutkan, berpotensi ada kepanikan dan lonjakan biaya produksi. Peraturan yang dibuat berdekatan dengan implementasi dapat menyebabkan ketidaksiapan banyak pihak, menimbulkan kepanikan, serta meningkatkan biaya produksi akibat potensi penghentian produksi, pembatalan ekspor, dan keterlambatan pengiriman.
APTRINDO meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengubah durasi pembatasan operasional angkutan barang menjadi 27 Maret hingga 3 April 2025. Jika usulan ini tidak ditanggapi, APTRINDO mengancam akan melakukan penghentian operasional mulai 20 Maret 2025.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri telah mengusulkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Selain itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN dan pegawai BUMN sebagai upaya tambahan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2025.
Perlu dicatat bahwa pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur panjang bukanlah hal baru. Pada Januari 2025, pemerintah juga menerapkan pembatasan serupa selama libur Isra Mikraj dan Imlek.
APTRINDO berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari pembatasan operasional angkutan barang yang berkepanjangan, serta mencari solusi yang seimbang antara kelancaran arus mudik dan kelangsungan sektor logistik.(sun)

