|

DJP Jateng I Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

SEMARANG [BAHTERA JATENG]- DJP Jateng I melimpahkan kasus dugaan pengemplangan pajak dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial HbW ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Bayu Setiawan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu komitmen DJP dalam menegakan keadilan.

“Betul ada kegiatan penyerahan tersangka, tujuannya adalah selain memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum juga merupakan bentuk komitmen untuk menegakan keadilan,” kata Bayu, dalam siaran rilisnya, Rabu (9/10).

Dia menerangkan, akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.777.248.055.

DJP, kata dia, tidak serta merta melakukan penindakan hukum tanpa adanya cara persuasif dilakukan.

“Sebelumnya tentu wajib pajak telah diberi edukasi hingga konseling, namun yang bersangkutan ternyata malah melanggar pidana, sehingga harus dilakukan upaya

penegakan hukum hingga tahap ini,” kata dia.

Tersangka HBW merupakan seorang direktur PT BPE hadir memenuhi panggilan penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pada pelaksanaan kegiatan ini tim penyidik DJP didampingi oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah.

PT BPE dipimpin oleh HBW melakukan usaha terkait agen transportir BBM yaitu Solar, melalui perusahaan dipimpin.

Tersangka HBW diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur

pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama periode Januari 2018 hingga Mei 2019.

Dalam kasus ini, dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka HBW diancam hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal enam tahun penjara serta didenda paling sedikit dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

HBW pun saat ini dititipkan pada Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan proses peradilan.

Selain melakukan penyerahan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran  aset dimiliki oleh tersangka. Diantaranya sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 160m2.

Sedangkan, nilai berdasarkan hasil penilaian tim penilai Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp885 juta sebagai upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *