| |

DPRD Harapkan Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Dipertimbangkan Lagi

SEMARANG[BahteraJateng] – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto menghimbau kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali adanya wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%.

Dia mengatakan kenaikan pajak hiburan dalam masa saat ini dinilai kurang tepat.

Pasalnya, pengusaha hiburan saat ini tengah mulai kembali merangkak naik setelah badai pandemi membuat sebagian besar pengusaha hiburan harus vakum.

Apalagi, pada tahun ini merupakan tahun politik yakni adanya pesta demokrasi Pemilu.

“Menurut saya belum tepat untuk menaikan sekarang karena beberapa pertimbangan apalagi saat ini masih musim pemilu dan kita ketahui ekonomi masyarakat masih lemah. Apalagi habis pandemi, kasihan ini baru merangkak lagi lalu dikenai pajak tinggi,” ujar Liluk panggilan akrab Wahyoe Winarto, Kamis (18/1).

Jika memang akan ada kenaikan pajak hiburan, dia berharap kenaikan tidak lebih dari 40%.

Bahkan dia meminta jika memang ada kenaikan pajak maka bisa mengajak pengusaha hiburan untuk membahas bersama terkait dengan kenaikan pajak.

“Jangan sampai pajak hiburan juga menjadi mematikan pendapatan di bidang hiburan apalagi sampai 40-70% itu menurut saya kurang bijak. Tapi kemarin saya dengar dari Pak Luhut katanya untuk bisa membatalkan dulu,” tuturnya.

Liluk berharap keputusan tersebut bisa dipertimbangkan lagi. Pasalnya, jika tetap diputuskan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% maka akan bisa mematikan usaha hiburan yang juga akan berimbas pada berkurangnya pendapatan pajak pemerintah.

“Jangan sampai kita putuskan sendiri sedangkan pelaku usaha hiburan mati, sama saja Pemeirhtah tidak dapat apa-apa. Harapan kami bisa dipertimbangkan lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *