Mohammad Saleh
Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4).(Dok. Humas Sekwan)

DPRD Jateng Bahas Raperda Garis Sempadan, M Saleh: Jamin Keselamatan Masyarakat

SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut menuju penetapan sebagai peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah pada Kamis (16/4), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh. Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.


Mohammad Saleh menjelaskan, garis sempadan merupakan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dengan objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan melalui peraturan daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat daerah.


“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” ujarnya usai rapat.Mohammad Saleh

Ia menegaskan, regulasi ini berfungsi utama untuk menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan berbagai sumber potensi bahaya, termasuk infrastruktur transportasi dan jaringan utilitas.

Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata, aman, dan fungsional.

Saleh menambahkan, keberadaan perda garis sempadan juga memiliki peran strategis dalam perlindungan lingkungan. Dengan pengaturan yang jelas, potensi erosi, banjir, hingga kerusakan ekosistem di kawasan sempadan dapat diminimalisir.

Tak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mengurangi sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang, serta menjadi acuan dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jateng berharap regulasi garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di Jawa Tengah.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *