DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada Kota Pekalongan 2024 dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020-2025, Senin (13/1).
| |

DPRD Kota Pekalongan Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

PEKALONGAN[BahteraJateng] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada Kota Pekalongan 2024 dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020-2025, pada Senin, 13 Januari 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekalongan, M. Azmi Basyir, dan dihadiri Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih nomor urut 2, Balgis Diab dan Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Makmur Sofyan Mustofa.


Dalam Pilkada tersebut, pasangan Aaf-Balgis dari nomor urut 02 meraih kemenangan dengan 99.949 suara, unggul dari pasangan nomor urut 01, H Muhtarom-Makmur Sofyan Mustofa (Utama), yang memperoleh 66.219 suara.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyatakan rapat ini menindaklanjuti keputusan KPU yang telah menetapkan paslon terpilih.

“Sesuai peraturan, DPRD wajib memparipurnakan hasil penetapan ini. Selanjutnya, kami akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030. Jadwal pelantikan serentak sementara ditetapkan pada 10 Februari 2025, namun bisa diundur menunggu daerah yang masih menyelesaikan sengketa Pilkada,” jelas Azmi.

Azmi mengapresiasi KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat yang telah menyukseskan Pilkada Kota Pekalongan secara aman dan kondusif.

“Kami berharap pasangan Aaf-Balgis dapat membawa Kota Pekalongan lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Balgis Diab, Wakil Wali Kota Pekalongan terpilih, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran tahapan Pilkada hingga rapat paripurna.

“Paripurna ini adalah syarat pelantikan. Setelah pelantikan, kami siap membangun Kota Pekalongan bersama masyarakat agar lebih baik dan sejahtera,” ungkapnya.

Ketua DPRD menambahkan, masa jabatan kepala daerah periode 2020-2025 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih, sehingga tidak diperlukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj).

Penetapan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan tahapan Pilkada 2024. Masyarakat diharapkan terus mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan Kota Pekalongan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *