DPRD Kota Semarang Bahas Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan
SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang menggelar rapat Paripurna DPRD dengan agenda membahas pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5).
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala OPD dan camat.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan, penjelasan wali kota atas raperda penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan. Serta jawaban atau tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan pihaknya mengusulkan dua reperda tentang Penyelenggaran Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang. Agar Pemerintah Kota Semarang menjamin penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di Kota Semarang dalam rangka untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penyelenggaraan hak asasi manusia, serta memberikan dampak yang strategis bagi penyelenggaraan tentang Perhubungan di Kota Semarang.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif menuturkan, dua Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggara Perhubungan atas inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang.
Selanjutnya setelah pembahasan, tutur Afif, dewan melakukan penetapan keanggotaan, meminta pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan agar segera melakukan pembahasan atas raperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait.
“Menargetkan Raperda bisa rampung pada akhir Juli ini dan bisa disahkan. Harapannya, bisa dijalankan dengan baik, jangan sampai gampang membuat atau menyusun serta penerbitan Perda namun implementasinya tidak ada, harusnya dalam setiap bab dan pasalnya bisa melindungi kaum perempuan agar terlindungi,” ujarnya.
Jangan hanya Perda hanya terpampang saja, lanjutnya, namun implementasinya lemah.
DPRD juga berharap, Raperda yang dibentuk tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat kota Semarang, membuat masyakarat lebih merasa nyaman, akses maupun konektivitas transportasi makin mudah dan rakyat menjadi sejahtera.


