Dua Debt Collector Diamankan Polisi Akibat Tarik Paksa Mobil Nasabah
SEMARANG[BahteraJateng] – Dua debt collector, Wawan Trimulyo (33) dan Supriyono (42), ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang Jumat (7/6) lalu karena diduga memaksa nasabah menyerahkan mobilnya yang dicurigai kredit macet.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB di Kafe Tembalang Kota Semarang. Kedua debt collector yang mengaku dari Orico Balimore Finance menghampiri korban dan memaksa korban untuk diajak ke kantornya yang beralamat di Jalan MT Haryono No 573 Eks. Karangkidul, Semarang Tengah.

Di kantor, para debt collector tersebut diduga memberi tahu korban bahwa mobil mereka belum dibayar sejak 2017, padahal korban telah membeli mobil tersebut melalui leasing lain dan melakukan pembayaran tepat waktu. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat yang isinya tidak terbaca karena ada tangan debt collector yang menutupi surat tersebut.
Setelah korban menandatangani surat tersebut, para debt collector keluar kantor sambil membawa mobil korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga berujung pada penangkapan kedua debt collector tersebut.

Kompol Andika Dharma Sena menambahkan, debt collector tidak berhak menarik paksa mobil milik nasabah yang kredit macet, dan ada prosedur yang harus dijalani dalam hal tersebut.
“Sebenarnya tidak punya hak. Sebaiknya ikuti SOP yang ada. Intinya, soal fidussia ada ada aturan tersendiri. Untuk Pengalihan unit tidak dilakukan secara paksa. Kalau ada laporan, kita proses,” ujarnya, Jumat (21/6).
Salah satu debt collector, Wawan Trimulyo mengaku menggunakan sistem “mata elang” untuk memperoleh informasi dan memberikan data, serta telah melakukan derek mobil sebanyak 10 kali. Dia juga mengungkapkan mereka menerima pembayaran antara Rp8 juta dan Rp10 juta per unit, tergantung keterlambatan finansial.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (rs)

