Enam Bulan, KAI Daop 4 Semarang Tindak 19 Penumpang yang Merokok di Kereta, ini Sanksinya
SEMARANG[BahteraJateng] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mencatat sebanyak 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api selama periode Januari hingga Juni 2026.
Seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan sanksi penurunan penumpang di stasiun terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan larangan merokok di dalam kereta api merupakan ketentuan wajib yang harus dipatuhi seluruh pelanggan tanpa pengecualian.
“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” ujar Luqman pada Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, larangan merokok berlaku di seluruh rangkaian kereta, termasuk di toilet, bordes, sambungan antarkereta, dan seluruh area dalam kereta. Di kawasan stasiun, pelanggan hanya diperbolehkan merokok di area khusus yang telah disediakan.
Menurut Luqman, kebijakan tersebut diterapkan karena asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan risiko keselamatan perjalanan. Selain itu, puntung rokok dan bara api berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
Untuk meningkatkan kepatuhan penumpang, KAI Daop 4 Semarang terus melakukan sosialisasi melalui pengumuman audio secara berkala di dalam kereta, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di berbagai titik strategis.
KAI Daop 4 Semarang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan mengimbau seluruh pelanggan mematuhi aturan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan kereta api yang bersih, aman, sehat, dan nyaman bagi semua penumpang.

