|

Forkommas RI Laporkan Dugaan Pelanggaran Perizinan Tempat Usaha di Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Forum Komunikasi LSM dan Ormas Republik Indonesia (Forkommas RI) Jawa Tengah mengajukan laporan dugaan pelanggaran perizinan terhadap dua tempat usaha di Kota Semarang kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Laporan ini memuat desakan agar penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan segera dilakukan.

Ketua Forkommas RI Jawa Tengah, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menyebabkan beberapa tempat usaha beroperasi tanpa izin lengkap.


Tempat Karaoke dan Hotel Disorot

Adhi menyebut tempat karaoke O di Jalan Arteri Utara, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, diduga beroperasi tanpa izin penting.


“Karaoke O, diduga tanpa izin, seperti pertimbangan teknis baku mutu air limbah dan rincian teknis B3 DLH Kota Semarang, rekomendasi pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran, serta amdal lalu lintas dari Dishub Kota Semarang,” terangnya.

Selain itu, pembangunan hotel di Jalan Dr. Wahidin No. 93, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, juga dilaporkan karena diduga belum mengantongi dokumen lingkungan seperti izin Amdal Lalu Lintas.

“Kami melihat adanya pembiaran oleh penegak perda terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” ujar Adhi, pada Sabtu, 30 November 2024.

Forkommas RI telah melayangkan laporan pertama pada 19 November 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan atau tindakan nyata dari Satpol PP. Mereka kini mengajukan laporan kedua, memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam agar tempat usaha yang melanggar segera disegel hingga seluruh izin dipenuhi.

“Kami mendesak Kepala Satpol PP Kota Semarang memberikan klarifikasi atas lambatnya respons. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap melaporkan pembiaran ini kepada Inspektorat, Wali Kota Semarang, hingga Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Sebagai bentuk protes, Forkommas RI akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Desember 2024, di halaman Balai Kota Semarang. Aksi ini akan melibatkan elemen mahasiswa, LSM, dan media dengan tuntutan utama agar tempat usaha yang melanggar aturan segera ditutup.

“Kami tetap pada tuntutan kami, yaitu bongkar tempat usaha yang melanggar,” tegas Adhi.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *