Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Soroti Indikasi Maladministrasi
JAKARTA[BahteraJateng] – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti berbagai indikasi maladministrasi berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.
Temuan tersebut mencakup persoalan pada level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga tataran makro. Ombudsman mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban dalam memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menilai regulasi masih lemah karena berbentuk surat edaran dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dan perizinan, serta minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan sanksi.
Di lapangan, ditemukan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan pelanggaran THR. Keterbatasan kewenangan pengawas juga menjadi kendala karena hanya bersifat pembinaan tanpa daya paksa.
“Ketiadaan SOP membuat penanganan kasus sangat bergantung pada inisiatif pejabat di daerah,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangan tertulis, di Jakarta pada Selasa (31/3).
Dalam pengelolaan pengaduan, masih ditemukan persoalan seperti belum optimalnya pemutakhiran data, tidak adanya standar waktu penyelesaian, serta belum terintegrasinya posko pengaduan daerah dengan sistem nasional.
Pada tataran makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi seperti penundaan pembayaran, pembayaran THR secara dicicil, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar.
Sejak 2023 hingga 2025, terdapat 652 pengaduan terkait THR, sementara pada 2026 muncul 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menumpuk jika tidak segera diselesaikan.
Ombudsman pun meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, hingga optimalisasi sistem posko pengaduan, guna menjamin hak pekerja terpenuhi secara adil.

