| |

Kapolda Jateng: Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditembak Dua Kali

PURWOKERTO[BahteraJateng] – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan juru parkir Hotel Braga ditembak dua kali oleh pelaku. Tembakan pertama mengenai bagian dada dan tembakan berikutnya mengenai bagian perut.

“Korban ditembak dua kali, yang satu terkena bagian dada dan yang satu bagian perut. Bahkan sudah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban,” ujar Kapolda saat menggelar konferensi pers di Polresta Banyumas, Senin (29/4).


Dari hasil otopsi, ditemukan luka tembak pada dada bagian kanan yang menembus sampai ke tulang iga depan ke 4, tembus rongga dada kanan, paru kanan dan bersarang di punggung belakang. Dan luka tembak satunya pada bagian kiri perut yang menembus tulang iga dan bersarang di hati.

Kapolda menjelaskan, pelaku datang bersama empat orang temannya untuk karaoke di tempat hiburan yang disediakan di hotel tersebut. Setelah selesai, pelaku keluar bersama teman-temannya tersebut. Sesampai di tempat parkir, juru parkir, Fajar Subekti meminta uang parkir senilai Rp15.000. Namun pelaku menolak membayar. Tarif parkir di tempat tersebut dikenakan per jam.


“Korban meminta uang parkir Rp15.000, tetapi uang pelaku tinggal tersisa Rp7.000 dan pelaku juga tidak bisa menunjukan kartu parker, sehingga korban meminta pelaku untuk menunggu, karena portal parkir tidak bisa dibuka. Merasa kesal dengan juru parkir tersebut, pelaku langsung keluar dari mobil dan menembak korban dua kali,” tutur Kapolda.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Korban juru parkir sempat dilarikan ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto yang hanya berjarak sekitar 5 Km dari lokasi kejadian, namun korban sudah tidak tertolong.

Terkait teman-teman pelaku yang datang bersama, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi baru menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan tersebut, yaitu pelaku Anang Yusuf Riyanto warga Bandung, Rizal Nadiansyah warga Bandung selaku penjual senpi rakitan dan Ayi Kuswandi warga Jatinangor selaku pengambil senpi rakitan pesanan pelaku.

Polisi penyita barang bukti berupa 4 senja api (senpi) rakitan dari pelaku penembakan juru parkir di Hotel Braga, Sokaraja, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (27/4) lalu itu. Selain senpi yang digunakan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku juga menyimpan senpi lain di rumahnya.

Kapolda menambahkan, kasus penembahan juru parkir di Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas merupakan kasus menonjol yang meresahkan masyarakat. Namun, hanya dalam waktu 4 jam, Polresta Banyumas mampu mengungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm, satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm, satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm dan satu pucuk air gun laras pendek. Selain itu, juga ditemukan 38 butir peluru tajam kaliber 9×19 mm, serta 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm dan tiga proyektil kaliber 9 mm. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *