Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Pengacara Aipda Robig Tolak Adanya Rekayasa

SEMARANG [BahteraJateng]- Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi satnarkoba polrestabes Semarang, pelaku penembakan terhadap Gamma mendapat pendampingan tujuh kuasa hukum. Pihak kuasa hukum juga menyanggah, kasus tersebut tidak adanya rekayasa.

“Bahwa apa yang kami lihat dalam penanganan perkara klien kami ini, kami tidak menemukan adanya rekayasa apa yang dilakukan pihak Polrestabes Semarang,” ungkap pengacara dari Kantor Hukum Herry Darman, Kamis (26/12).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga telah dirilis oleh Kapolrestabes Semarang. Penyampaian dalam kasus tersebut ke publik juga tidak ada ditutup-tutupi.

“Kami tidak menemukan juga adanya sesuatu yang ditutup tutupi. Ini ada kronologisnya, ada rangkaiannya. Apa yang dilakukan sesuai dengan SOP Penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

“Klien kami kenapa melakukan penembakan, kami punya rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian-rangkaian yg harus kami pecahkan dalam persoalan ini tapi itu nanti akan kami lakukan di dalam persidangan,” sambungnya.

Pihaknya juga memohon kepada Kapolri, Kapolda Jateng supaya penanganan kasus ini berjalan sesuai on the track tegak lurus. Nantinya, perkara tersebut akan terbuka jelas ketika sudah dalam ranah persidangan.

“Biarkan perkara ini berjalan sesuai dengan real atau pun roll aturan yang berlaku di indonesia. Tentu harus kami sampaikan juga kepada masyarakat, biarkanlah ini berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampe lagi ada tekanan-tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian melakukan penanganan perkara ini, termasuk penyidik Polda Jateng.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut juga dilakukan dengan cepat, hingga sidang kode etik dan sanksi pemecatan diberikan kepada Robig.

“Kurang cepat apa yg dilakukan oleh Polda Jateng. Jangan dikatakan ini bahwa lamban, tidak benar bahwa itu akan saya sanggah. Dan itu tidak benar bahwa yang dilakukan masih ada keterlambatan,” ujarnya.

Herry Darmawan juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku Robig hingga ke persidangan. Bahkan, ada tujuh orang pengacara  melakukan pendampingan.

“Iya, ada tujuh pengacara yang menjadi kuasa hukum RZ, yaitu Robig,” jelasnya.

Selain itu, Herry Darmawan juga menyampaikan beberapa hari lalu membesuk tersangka Robig di ruang tahanan di Mapolda Jateng.

Pertemuan tersebut, pihaknya mengatakan bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, termasuk Kapolrestabes Semarang.

“Yang kedua saya ingin sampaikan, saya mewakili bahwa klien kami RZ beliau ikut belasungkawa terhadap meninggalnya Gama. Klien kami itu dalan kondisi baik,” katanya.

“Ini yg paling penting adalah beliau nengatakan kepada saya beliau tidak lupa habis solat mendoakan almarhum gama dan tetap mengirim alfatihah untuk almarhum gama. Selama ini yang dilakukan beliau sehabis solat,” jelasnya.

Herry Darmawan menambahkan, pihak bersangkutan juga telah dicek urinr terkait dugaan buntut pemakaian narkoba. Namun hasilnya negatif alias tidak terbukti.

“Beliau sudah dicek urin rambut darah dan ternyata negatif,” pungkasnya. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *