Ketika KPR Jadi Jerat: Religiusitas Spasial Sebagai Benteng Risiko Perbankan
Oleh : Dr. Yanuar Rachmansyah
Persoalan perumahan di Indonesia bukan sekadar hitungan angka di atas kertas. Di balik statistik backlog jutaan unit, ada jutaan keluarga yang masih hidup tanpa rumah layak huni. Kementerian PUPR mencatat backlog mencapai 9,9 juta unit pada 2023, sementara Badan Pusat Statistik bahkan memperkirakan jumlahnya bisa menembus 15 juta unit jika dihitung dengan standar kepadatan hunian. Dalam kondisi inilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seakan menjadi jembatan utama bagi rakyat untuk mewujudkan mimpi punya rumah. Namun jembatan itu semakin rapuh. Kenaikan biaya hidup, fluktuasi bunga, dan gelombang PHK massal—seperti 10.000 karyawan PT Sritex yang kehilangan pekerjaan pada Maret 2025—membuat KPR berisiko berubah dari penyelamat menjadi jerat finansial. Lebih jauh lagi, data menunjukkan Non Performing Loan (NPL) KPR meningkat dari 2,93 persen pada Maret 2025 menjadi 3,24 persen pada Mei 2025, sebuah sinyal keras bahwa sektor perbankan menghadapi ancaman yang nyata.

Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menopang sektor ini. Melalui POJK No. 40/2019, misalnya, KPR di bawah Rp 5 miliar cukup dinilai dari ketepatan pembayaran cicilan. SEOJK No. 24/2021 bahkan menurunkan bobot risiko kredit properti hingga 20 persen, memberi ruang permodalan lebih besar bagi bank. Secara teori, kebijakan ini pro-rakyat karena membuka pintu akses lebih luas. Tetapi mari jujur, dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, kelonggaran regulasi bisa menjadi pedang bermata dua. Bank didorong menyalurkan kredit lebih banyak, tetapi konsekuensinya harus siap menanggung risiko gagal bayar yang lebih besar. Regulasi yang diharapkan menjadi pagar justru bisa berubah menjadi lubang jebakan.
Sayangnya, diskusi seputar KPR sering berhenti pada angka angka melulu . Padahal ada faktor sosial yang sering kali diabaikan, yaitu  religiusitas spasial. Religiusitas spasial merujuk pada tingkat religiusitas dalam sebuah komunitas yang membentuk perilaku kolektif warganya. Di masyarakat dengan religiusitas tinggi, moralitas lebih terjaga, solidaritas sosial lebih kuat, dan tekanan kolektif lebih besar untuk memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban membayar cicilan rumah. Temuan akademik mendukung hal ini. Penelitian Andini (2022) di BSI Purwokerto menunjukkan religiusitas berpengaruh signifikan terhadap keputusan pengajuan KPR. Penelitian Sari dan Oktaviani (2023) menemukan religiusitas berperan dalam membentuk preferensi pembiayaan KPR di BSI Palembang. Bahkan Amiruddin (2021) membuktikan bahwa religiusitas memengaruhi pilihan KPR syariah di BRI Syariah Palu.


Namun, gambaran ini tidak selalu seragam. Ada pula penelitian yang justru menunjukkan hasil berbeda. Studi Abdullah & Kassim (2020) di Malaysia menemukan bahwa tingkat religiusitas tidak berpengaruh signifikan terhadap perilaku pembayaran pembiayaan syariah, melainkan faktor pendapatan dan stabilitas pekerjaan yang lebih dominan. Penelitian Rahmawati (2021) juga mengungkapkan bahwa meskipun nasabah mengaku religius, tekanan ekonomi membuat tingkat gagal bayar tetap tinggi, terutama pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah. Temuan ini menjadi pengingat penting: religiusitas bisa berfungsi sebagai penguat komitmen moral, tetapi tidak otomatis meniadakan risiko gagal bayar. Kondisi ekonomi riil tetap menjadi fondasi utama.
Di titik ini, bank dan regulator harus berani memikirkan strategi baru. Religiusitas spasial bisa dijadikan variabel pelengkap dalam model risiko kredit, bukan pengganti indikator ekonomi. Bank dapat memetakan wilayah dengan tingkat religiusitas tinggi untuk menyesuaikan strategi pemasaran KPR nya , sekaligus mengantisipasi pola perilaku pembayaran. Program literasi keuangan, inklusi keuangan  bisa diperluas melalui forum keagamaan, menjadikan pengajian atau khutbah di tempat ibadah sebagai sarana edukasi finansial. Kerja sama dengan tokoh agama juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga komitmen pembayaran cicilan tanpa mengurangi independensi lembaga keuangan. Regulator, di sisi lain, dapat mendorong integrasi data sosial ke dalam kerangka pengawasan risiko, sehingga pengelolaan perbankan lebih kontekstual dan berbobot.
Pertanyaannya, apakah bank berani melangkah sejauh ini? Apakah mereka siap menempatkan tokoh agama bukan hanya sebagai mitra moral, tetapi juga bagian dari strategi mitigasi risiko? Atau malah sebaliknya ? Apakah regulasi berani memberi ruang bagi indikator sosial masuk ke dalam penilaian risiko perbankan? Dan apakah masyarakat sendiri bersedia menjadikan ruang-ruang religius sebagai sarana literasi finansial, bukan sekadar arena ritual?
Backlog perumahan memang peluang besar, tetapi tanpa visi yang utuh bisa menjadi bumerang. Regulasi OJK hanya menyediakan ruang, namun ruang itu tidak cukup bila bank tetap menutup mata terhadap kompleksitas sosial-ekonomi nasabah. Religiusitas spasial memberi perspektif baru bahwa moral kolektif dapat menjadi benteng mitigasi risiko. Tetapi penelitian yang berbeda arah juga mengingatkan kita untuk tidak terjebak dalam romantisasi religiusitas. Pada akhirnya, keberanian untuk mengintegrasikan dimensi moral dan sosial ke dalam kerangka keuangan akan menentukan: apakah sektor perbankan benar-benar siap menghadapi badai gagal bayar, atau justru memilih berdiam diri hingga gelombang itu meruntuhkan mereka dari dalam? Sumonggo…..
(Dr. Yanuar Rachmansyah , Ketua Prodi  Magister Manajemen Universitas BPD, Konsultan Manajemen)

