Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Ketimpangan Desa-Kota Picu Urbanisasi dan Permukiman Kumuh

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

Urbanisasi di Indonesia terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir, dipicu oleh ketimpangan pembangunan antara wilayah desa dan kota. Kota tumbuh sebagai pusat ekonomi, industri, dan modernisasi, sementara desa tertinggal dalam hal akses pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar.

Kondisi ini mendorong masyarakat desa, terutama kelompok usia produktif, bermigrasi ke kota demi mencari masa depan yang lebih baik.

Namun, keterbatasan daya tampung kota terhadap pendatang baru menjadi persoalan besar. Penyediaan lapangan kerja, perumahan, dan infrastruktur tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk. Akibatnya, muncul sejumlah masalah sosial dan ekonomi yang kompleks.

Salah satu dampak utama adalah meningkatnya pengangguran di perkotaan. Sebagian besar pendatang berasal dari latar belakang pendidikan rendah dan minim keterampilan, sehingga sulit bersaing dalam pasar kerja formal.

Selain itu, banyak yang terjebak di sektor informal dengan penghasilan rendah, menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk miskin perkotaan.

Krisis perumahan juga menjadi tantangan serius. Pemerintah dan swasta belum mampu menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Sementara perumahan formal seperti rumah susun atau real estat lebih mudah diakses oleh kalangan menengah ke atas.

Akibatnya, banyak pendatang terpaksa tinggal di lahan-lahan ilegal dan membangun permukiman di lokasi strategis namun tidak resmi, seperti bantaran sungai, rel kereta, dan sekitar pasar atau terminal.

Permukiman kumuh pun tumbuh subur dengan kondisi yang jauh dari standar kelayakan. Kawasan ini kerap tidak memiliki akses air bersih, sanitasi memadai, layanan kesehatan, maupun pendidikan.

Selain rawan bencana dan penyakit, lingkungan kumuh juga kerap diidentikkan dengan kemiskinan ekstrem, kriminalitas, tunawisma, dan degradasi sosial.

Upaya relokasi yang dilakukan pemerintah juga sering tidak efektif. Banyak warga yang direlokasi ke rumah susun atau pinggiran kota kehilangan akses pekerjaan dan jaringan sosial. Tidak sedikit yang kemudian kembali membangun permukiman kumuh baru di pusat kota.

Dalam menghadapi persoalan ini, diperlukan solusi menyeluruh. Pemerintah perlu bergeser dari peran penyedia menjadi fasilitator dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi partisipasi masyarakat.

Pemberdayaan warga agar mampu memenuhi kebutuhan perumahan secara mandiri juga perlu diperkuat. Di sisi lain, penataan ruang kota harus mempertimbangkan aspek keterjangkauan tempat tinggal, akses pekerjaan, dan transportasi.

Kolaborasi lintas sektor dengan lembaga swadaya masyarakat, koperasi perumahan, dan organisasi profesi sangat penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman. Penegakan hukum atas pemanfaatan lahan juga harus diperketat agar tidak muncul kawasan kumuh baru.

Urbanisasi adalah keniscayaan, tetapi tanpa perencanaan dan keadilan ruang, kota hanya akan menjadi tempat akumulasi masalah sosial. Penanganan permukiman kumuh harus menjadi bagian dari strategi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.

(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang. Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah, dan Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *