Komisi A DPRD Jateng: Klaten Masih Sisakan 505 Ribu Keluarga Miskin, Butuh Penanganan Bersama
KLATEN[BahteraJateng] – Komisi A DPRD Jateng mengatakan, perlu kolaborasi antar Lembaga untuk mengentaskan warga dari kemiskinan. Menurut Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo perlu dibahas implementasinya sejak musrenbang tingkat kecamatan sampai provinsi.
“Hal itu supaya bisa fokus melaksanakan penanggulangan kemiskinan, dibutuhkan kolaborasi antarlembaga, baik di tingkat kabupaten, provinsi Jawa Tengah dan pusat, serta melibatkan seluruh pihak termasuk anggota DPRD Jawa Tengah,” tutur Imam usai memimpin Komisinya monitoring dan evaluasi dengan OPD Kabupaten Klaten, Senin (3/2/2025) lalu.
Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Jateng, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Disperakim Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Bappeda Kabupaten Klaten, Disperindag Kabupaten Klaten, Dinsos Kabupaten Klaten, Disdukcapil Kabupaten Klaten dan BPS Kabupaten Klaten.
“Di Kabupaten Klaten masih terdapat 505.826 keluarga tergolong miskin, sehingga terkait kebijakan program percepatan penanggulangan kemiskinan setempat perlu kolaborasi antarlembaga dan melibatkan anggota DPRD Kabupaten Klaten,” ujarnya.
Harapannya, tambahnya, dengan semua yang dilakukan tadi, angka kemiskinan di Klaten bisa tertangani bersama dan berkurang. Selain itu penanganannya bisa tepat sasaran baik penerimanya maupun secara anggaran.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli menyampaikan bahwa dengan anggaran penanganan kemiskinan yang tinggi, jangan sampai penggunaan kegiatan seminar dan diskusinya lebih besar daripada anggaran pemberantasan kemiskinannya.
Anggota Komisi A Sumarsono turut menambahkan, masalah kemiskinan telah menjadi problematika semua daerah. Banyak faktor yang melatarbelakanginya mulai dari rendahnya pengetahuan, ketrampilan, produktivitas, hingga pendapatan seseorang.
“Pemutusan hubungan kerja (PHK) turut menjadi andil penambahan kasus kemiskinan. Tidak dipungkiri setelah ada PHK, pendapatan seseorang bisa berkurang dan hilang. Pendapatan kurang atau setara Rp 477.000 per bulan masuk kategori orang miskin bawah. Sementara dengan pendapatan Rp 900.000 per bulan masuk kategori miskin menengah,” jelasnya.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh anggota Komisi A Soenarno, bahwa dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, harus ada skala waktu yang diterapkan, agar hal ini bisa diselesaikan sesuai target dan tidak berlarut-larut.
Inspektur Daerah Kabupaten Klaten Agus menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Klaten telah melakukan berbagai macam program guna menanggulangi kemiskinan yang ada didaerahnya, yakni dengan melakukan peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan jumlah kantong kemiskinan dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Program ini dilakukan dengan kerjasama berbagai OPD yang ada di kabupaten Klaten dan elemen masyarakat kabupaten Klaten tehadap 81 Desa yang tersebar di Kabupaten Klaten agar bangkit dari kemiskinan.

