Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kemen PAN RB, Jakarta, perjuangkan nasib penjaga pintu air, Jumat (6/2). [Foto: Dok Humas]
Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kemen PAN RB, Jakarta, perjuangkan nasib penjaga pintu air, Jumat (6/2). [Foto: Dok Humas]
| |

Komisi A DPRD Jateng Komitmen Perjuangkan Nasib Penjaga Pintu Air

JAKARTA[BahteraJateng] – Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kementerian PAN RB, guna menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tugas pembantuan operasi & pemeliharaan (TPOP) Pemerintah Provinsi Jateng, Jumat (6/2).

Dilansir laman dprd.jatengprov.go.id, Komisi A diterima Analis Kebijakan Ahli Muda/ PIC Jateng Kementerian PAN RB Yoga Faisal.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo menyampaikan bahwa persoalan dalam TPOP itu yakni pengangkatan pegawai penjaga pintu air. Karena, Komisi A menilai persoalan tersebut perlu kejelasan status kepegawaiannya.

“Kami kesini ingin menanyakan perihal tersebut, mengingat banyak penjaga pintu air yang belum jelas statusnya,” kata Imam, didampingi BKD Provinsi Jateng.

Anggota Komisi A Sumarsono menambahkan, Komisinya meminta ada surat resmi dari Men PAN RB mengenai kejelasan atas persoalan diatas. Dengan begitu, Komisi A dapat memberikan pemahaman kepada para penjaga pintu air.

“Kami minta ada surat dari menteri agar kami juga bisa memberikan penjelasan kepada mereka,” kata Soni, sapaan akrabnya.

Sebelumnya Yoga Faisal mengatakan, apabila Kemen PAN RB menerbitkan surat lagi soal penataan Non-PNS, hal itu justru dikhawatirkan akan membuat kondisi menjadi rancu. Untuk itu, persoalan penataan/ penambahan pegawai perlu dirembug lagi antara pemerintah dan DPR.

Yoga menjelaskan persoalan itu sudah disampaikan ke Men PAN RB dan, bahkan, sudah dikomunikasikan ke Presiden. Namun, masih perlu beberapa pertimbangan untuk mengubah regulasinya.

“Kesimpulan sementara, perlu ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR mengenai alokasi (penambahan) pegawai. Karena, persoalan tersebut harus ada perpanjangan waktu dalam seleksi pegawai (PPPK),” jelas Yoga.

Oleh kaarena itu, tambahnya, nanti perlu ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR sehingga ada perubahan lagi dalam aturannya. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *