Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.(BahteraJateng)

MAKI Gugat Praperadilan KPK: Tuntut Pemanggilan Gubernur Sumut dan Rektor USU

JAKARTA[BahteraJateng] — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dirinya akan menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini diajukan MAKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penanganan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Boyamin menegaskan, salah satu pokok gugatan adalah permintaan agar Hakim memerintahkan KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting di PN Tipikor Medan.

Menurut Boyamin, Hakim Tipikor Medan sebelumnya telah memerintahkan KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution, namun hingga kini belum dilakukan.


MAKI juga meminta pengadilan memaksa KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang menurut Boyamin telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi, namun tidak diambil tindakan tegas.

Gugatan MAKI juga menyoroti hilangnya Rp 2,8 miliar uang hasil OTT KPK dari surat dakwaan terhadap Topan Ginting.
Boyamin meminta Hakim memerintahkan KPK untuk menghadirkan barang bukti uang Rp 2,8 miliar tersebut ke pengadilan untuk disita guna menjamin integritas proses hukum.

“Gugatan ini kami ajukan agar KPK melaksanakan kewajibannya secara benar dalam menuntaskan perkara, termasuk memanggil Gubernur Sumut, memanggil Rektor USU, serta menghadirkan bukti uang Rp 2,8 miliar yang hilang dari dakwaan,” kata Boyamin, beberapa waktu lalu.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *