| |

Nekat Curi Motor Milik Warga, Pelaku Diamankan Polsek Tengaran

UNGARAN[BahteraJateng] – Nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, seorang pelaku diamankan warga bersama jajaran Polsek Tengaran.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH mengatakan pelakun beraksi sekitar pukul 17.00 WIB sore. Bahkan saat beraksi diketahui pemilik kendaraan, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran, “ ujarnya.

Dari keterangan AKP Supeno diketahui kronologi kejadian, dimana pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ yaitu Pardani (52 Th) warga Dusun Gidangsakti, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran. Kendaraan diparkir di depan rumah korban saat kejadian, dan korban mengetahui saat pelaku sudah membawa kendaraan dari depan rumah korban.

“Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah korban, namun karena diketahui korban atau pemilik sepeda motor akhirnya korban berteriak sehingga warga lain berdatangan,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, mengetahui banyak warga yang datang, pelaku yang sempat membawa sepeda motor sekitar jarak 300 meter dari rumah korban, melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya.

Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga Rozak (26) menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali berinisial RM (25), diamankan barang bukti 2 anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi.

“Data yang kami dapat, pelaku merupakan Residivis tindak pidana yang sama yaitu Curanmor pada bulan Februari 2021. Dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan,” tutur AKP Supeno.

Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *