Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Dok
|

Pemerintah Beri Insentif PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

JAKARTA [BahteraJateng]- Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi sebagai bentuk dukungan untuk penurunan harga tiket angkutan umum menjelang Lebaran 2025.

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025) ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri.

“Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idul Fitri,” terang dia.


Adapun, kata dia, pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 meliputi PPN terutang ditanggung oleh penerima jasa atau penumpang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar lima persen dari penggantian,” terang dia.

Dia melanjutkan, PPN terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar enam persen dari penggantian. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan
jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

“PPN DTP diberikan kepada penerima jasa atau penumpang untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025,” terang dia.

Menurut dia, badan usaha angkutan udara menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Sedangkan, waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan masa pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi pengusaha kena pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *