|

Pemerintah Kembali Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Tahun 2025

JAKARTA [BahteraJateng]- Pemerintah kembali memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) pada tahun 2025.

“Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun


2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam siaran rilisnya, belum lama ini.

Dia menerangkan, insentif diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid.


Melalui PMK-12/2025, kata dia, insentif PPN DTP atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya. PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai

TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan, kata dia, Insentif PPnBM-DTP

sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid

memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tandas Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *