Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Semarang Selama Ramadan
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur operasional berbagai jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar atau bottle shop, serta SPA. Ketentuan berlaku sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran.
Pada awal Ramadan, seluruh usaha hiburan tersebut diwajibkan tutup selama dua hari, yakni 18–19 Februari 2026. Selanjutnya, selama Ramadan operasional diperbolehkan dengan pembatasan jam. Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar/bottle shop dapat beroperasi pukul 18.00–01.00 WIB.
Family karaoke diperbolehkan buka pukul 15.00–24.00 WIB, panti pijat refleksi dan SPA sehat pukul 10.00–22.00 WIB, panti pijat pukul 15.00–22.00 WIB, serta billiard pukul 10.00–24.00 WIB.
Sementara itu, pada masa Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini disusun melalui koordinasi lintas sektor yang difasilitasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang bersama Kementerian Agama, Kesbangpol, serta Satpol PP dan perwakilan pelaku usaha hiburan.
Pemkot Semarang mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap aturan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan saling menghormati di tengah masyarakat. Informasi lengkap mengenai Surat Edaran ini dapat diakses melalui tautan: smg.city/sehiburan2026.(sun)

