Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Pemkot Semarang Siapkan Perwal
SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna pada Selasa (30/12). Pengesahan ini menjadi payung hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, mengapresiasi DPRD yang telah membahas Raperda tersebut secara cepat hingga disahkan. Ia berharap keberadaan Perda ini dapat memperkuat penataan dan dukungan terhadap pesantren ke depan.
“Perda ini sudah disahkan dan menjadi langkah awal yang baik. Tahun depan pesantren akan semakin tertata dan mendapat dukungan dari pemerintah,” ujar Agustina.
Menurutnya, setelah pengesahan Perda masih ada tahapan pengundangan serta proses pendataan pesantren dan santri agar seluruhnya dapat terakomodasi. Pemkot Semarang juga akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Raperda, Sodri, menjelaskan Perda ini memuat tiga poin utama, yakni fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, pengembangan sarana dan prasarana, serta penguatan fungsi pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.
Fasilitasi diberikan kepada pesantren yang telah memiliki izin Kementerian Agama dan terdaftar di Pemkot Semarang.
“Perda ini juga memudahkan pendirian, dan aturan jelas bawa pondok pesantren di Kemenag bisa ajukan izin minimal ada santri 15 orang, unsurnya ada pengasuh, santri, tempat ibadah dan asrama,” ujarnya.
Saat ini tercatat lebih dari 300 pondok pesantren berizin yang berpotensi menerima dukungan, termasuk pesantren disabilitas.
“Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren,” tandasnya.


