Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Semarang Teken Kerja Sama dengan Kejari
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (25/8).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan kerja sama tersebut bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari sinergi yang sudah terjalin lama.

Ia mengapresiasi kontribusi Kejaksaan Negeri yang dinilai memberi manfaat besar, khususnya dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini memberikan rasa tenang bagi jajaran Pemkot dalam menjalankan tugas administratif. Pendampingan dari Kejaksaan memastikan setiap dokumen dan proses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Agustina.

Menurutnya, pendampingan hukum penting untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang mungkin timbul dari keterbukaan informasi publik.
Ia menekankan bahwa kehadiran jaksa pengacara negara dengan pengalaman dan keahliannya membantu Pemkot membangun persepsi hukum yang sama, baik secara internal maupun di mata masyarakat.
“Perjanjian ini harus menjadi landasan kokoh bagi pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Semarang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan bahwa perjanjian ini melanjutkan pendampingan hukum yang sudah berjalan.
Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memanfaatkan layanan hukum tersebut.
Sejumlah OPD telah menerima pendampingan, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan, serta Dinas Kesehatan dalam pembangunan dua Puskesmas.
“Pendampingan Puskesmas ini dilakukan sejak awal. Hingga Agustus, pendampingan hukum sudah mencapai 74 persen, dengan target mendekati 100 persen,” paparnya.
Tandyo menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Semarang berkomitmen terus mendampingi Pemkot hingga tahun 2026 guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Ini bentuk dukungan kami menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya.(sun)

