Polres Demak
Polres Demak menggelar sosialisasi Program Polda Jawa Tengah Peduli CTEV 2026 yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Selasa (18/8).(Dok. Humas Polres)

Polres Demak Perkuat Deteksi Dini CTEV, 19 Kasus Tersebar di Delapan Kecamatan

DEMAK[BahteraJateng] – Polres Demak memperkuat deteksi dini kelainan kaki bawaan pada anak atau Congenital Talipes Equinovarus (CTEV) melalui Program Polda Jawa Tengah Peduli CTEV 2026.

Sosialisasi program digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak pada Selasa (18/8), dengan melibatkan Wakapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Demak.


Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, Bhabinkamtibmas akan dilibatkan untuk melakukan penelusuran aktif di desa binaan sekaligus membantu keluarga memperoleh akses layanan kesehatan.

“Bhabinkamtibmas jangan menunggu laporan. Lakukan tracing aktif, pendataan, edukasi, pendekatan secara humanis, serta fasilitasi rujukan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Samel.


Ia meminta Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan puskesmas, bidan desa, kader Posyandu, dan PKK untuk menemukan bayi atau anak yang memiliki indikasi CTEV.

Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Sri Puji Astutik menjelaskan, CTEV merupakan kelainan bentuk kaki yang sudah ada sejak lahir. Kondisi tersebut dapat terjadi pada satu maupun kedua kaki.

Menurut dia, CTEV dapat dideteksi sejak masa kehamilan melalui USG dan kembali dilakukan skrining setelah bayi lahir. Namun, kepastian diagnosis tetap memerlukan pemeriksaan tenaga kesehatan.

“Orang tua tidak perlu panik apabila menemukan indikasi kaki bermasalah. Yang penting segera berkonsultasi dan memastikan kondisi anak melalui pemeriksaan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang dipaparkan dalam sosialisasi, terdapat 19 kasus CTEV yang tersebar di delapan kecamatan. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Wedung dengan enam kasus, disusul Bonang empat kasus.

Sementara Dempet, Karangawen, dan Karangtengah masing-masing mencatat dua kasus. Adapun Guntur, Sayung, dan Mijen masing-masing terdapat satu kasus.

Astutik menyebut penanganan CTEV sejak dini memiliki tingkat keberhasilan lebih dari 95 persen. Penanganan umumnya menggunakan metode Ponseti melalui manipulasi kaki dan pemasangan gips secara serial, kemudian dilanjutkan penggunaan foot abduction brace sesuai kondisi pasien.

“Usia 7–10 hari merupakan waktu yang paling baik untuk memulai penanganan,” katanya.

Jika skrining menunjukkan indikasi CTEV, bayi atau anak akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk pemeriksaan dan diagnosis dokter spesialis ortopedi.

Program tersebut didukung jejaring rumah sakit, antara lain RS ‘Aisyiyah Kudus, RS PKU Aisyiyah Jepara, RS Roemani Muhammadiyah Semarang, dan RS Nasional Diponegoro. Pasien yang memenuhi sasaran program juga mendapatkan bantuan sepatu khusus Dennis Brown secara gratis.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *