Ilustrasi QRIS. Pada Sabtu (21/12/2024) DJP menegaskan bahwa penggunaan QRIS tidak akan dikenakan tambahan PPN 12% kepada konsumen.

QRIS Tidak Dikenakan Pajak Tambahan Meski Tarif PPN Naik

JAKARTA[BahteraJateng] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru 12 persen.

Pernyataan resmi oleh DJP tersebut untuk mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan pajak.


Seperti diketahui bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin diminati masyarakat karena kepraktisannya.

DJP menjelaskan, jasa sistem pembayaran melalui QRIS memang dikenakan PPN, namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. Artinya, pengenaan PPN atas transaksi QRIS bukan merupakan pajak tambahan atau baru, melainkan sudah berlaku sesuai aturan yang ada.


PPN ini dihitung berdasarkan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada pemilik merchant. Dengan mekanisme ini, pajak tidak dibebankan langsung kepada konsumen. Konsumen tetap membayar nominal transaksi yang sama, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.

“Konsumen tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN menjadi 12% dalam penggunaan QRIS. Biaya tambahan hanya berlaku di sisi merchant sebagai penyedia layanan,” jelas DJP dalam pernyataannya, Sabtu (21/12/2024).

Melalui klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat tidak ragu untuk menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran yang efisien dan aman. Sebaliknya, para merchant diimbau untuk memahami ketentuan perpajakan terkait Jasa Sistem Pembayaran guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

DJP juga menegaskan bahwa penggunaan QRIS tetap menjadi pilihan praktis dalam mendukung transaksi non-tunai. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan pajak yang akan membebani konsumen.

Pemerintah terus mendorong digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung perkembangan ekosistem keuangan digital. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada semua pihak yang menggunakan QRIS.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *