Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha
Sejumlah tersangka kekerasan di daycare Little Aresha dihadirkan saat rekonstruksi di lokasi kejadian, Selasa (9/6/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Ungkap Dugaan Kekerasan Sistematis, Ada Instruksi Mengikat Anak

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap balita di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung selama sekitar 3,5 jam pada Selasa (9/6).

Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan 23 adegan yang menggambarkan aktivitas para tersangka sejak anak-anak datang ke tempat penitipan hingga dijemput orang tua mereka.

Rekonstruksi digelar langsung di lokasi daycare mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB dengan menghadirkan para tersangka di bawah pengamanan ketat kepolisian. Kegiatan itu juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat dan daerah, serta tim kuasa hukum.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut hasil rekonstruksi semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

“Dari hasil rekonstruksi terlihat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka. Bahkan salah satu tersangka menerangkan bahwa praktik pengikatan anak dilakukan atas arahan Ketua Yayasan,” kata Riski.

Ia menjelaskan, rekonstruksi semula hanya memuat 17 adegan. Namun atas masukan dari jaksa, enam adegan tambahan dimasukkan sehingga total menjadi 23 adegan guna memperjelas peran para tersangka sekaligus menunjukkan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

“Enam adegan tambahan itu merupakan pemecahan dari adegan yang sudah ada agar lebih rinci. Dari sana terlihat adanya niat atau kesengajaan dalam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban,” ujarnya.

Dalam reka ulang tersebut, terungkap berbagai bentuk perlakuan yang diduga dialami anak-anak, termasuk pengikatan tangan dan kaki. Salah satu adegan bahkan memperlihatkan seorang anak yang masih dalam kondisi terikat kemudian dibaringkan telentang.

“Anak diikat, lalu dalam kondisi masih terikat ditidurkan telentang. Orang dewasa saja akan kesulitan bergerak dalam kondisi seperti itu, apalagi anak-anak,” ungkap Riski.

Ia menambahkan, saat pengungkapan kasus dilakukan sebelumnya, petugas menemukan seorang anak dalam posisi telentang, menangis, dan muntah karena tidak dapat bergerak akibat ikatan yang dikenakan padanya.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa praktik pengikatan anak telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menjadi pola yang berulang di lingkungan daycare tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, praktik ini diduga sudah berlangsung turun-temurun dari pengasuh ke pengasuh. Bahkan ada arahan bahwa jika anak sulit dimandikan atau berlari-larian, maka cukup diikat,” jelasnya.

Terkait keterlibatan Ketua Yayasan, Riski mengatakan yang bersangkutan diduga memiliki peran aktif dalam operasional harian daycare dan mengetahui kondisi anak-anak yang berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.

“Berdasarkan hasil rekonstruksi, Ketua Yayasan berperan sejak menerima anak di gerbang hingga menyerahkannya kepada pengasuh. Ia juga hadir setiap hari dan melihat langsung kondisi anak-anak yang diikat. Soal klaim tidak mengetahui hal tersebut, nantinya akan diuji dalam proses pembuktian hukum,” katanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Potensi penambahan tersangka masih kami dalami. Saat ini fokus kami adalah menyelesaikan berkas perkara terhadap tersangka yang sudah ditahan karena ada batas waktu penahanan,” ujar Riski.

Selain menangani kasus kekerasan terhadap anak, penyidik juga mengembangkan dugaan pelanggaran di bidang pendidikan yang berkaitan dengan yayasan pengelola daycare. Polresta Yogyakarta telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan baru yang kini ditangani Unit Tindak Pidana Khusus (Krimsus).

“Hari ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pendidikan di Jakarta untuk mendalami perkara tersebut,” katanya.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menelusuri dugaan pencantuman nama seorang dosen dan seorang hakim dalam dokumen yayasan tanpa persetujuan mereka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dosen yang namanya tercantum mengaku tidak pernah memberikan foto maupun izin untuk dicantumkan dalam dokumen pendirian yayasan.

“Kami juga telah menelusuri rekening koran dan sejauh ini belum ditemukan adanya aliran dana kepada yang bersangkutan,” ujar Riski.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap seorang hakim yang namanya turut tercantum dalam dokumen yayasan dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *