Sat Set, Kurang 5 Jam Polres Blora Ungkap Kasus Penganiayaan di Kedungtuban
BLORA[BahteraJateng] – Polres Blora berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, dalam waktu kurang dari lima jam. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (20/1/2025).
Kejadian penganiayaan bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan rombongan pengendara lain di Jl. Raya Kedungtuban-Cepu, Desa Ngraho.
Rombongan pelaku berbalik arah setelah melihat korban memakai hoody hitam bergambar salah satu perguruan silat. Para pelaku menghampiri korban, memukul, dan memaksa korban melepaskan hoody yang kemudian mereka bawa.
“Atas peristiwa ini, korban melapor ke Polres Blora. Dalam tempo kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Blora.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima pelaku, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua di bawah umur. Selain itu, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Smash milik korban, dua unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Beat, satu buah hoody milik korban, serta tiga hoody milik pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Blora juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anggota perguruan silat di Kabupaten Blora, untuk tidak mengenakan atribut perguruan saat bepergian guna mencegah terjadinya konflik. “Kami ingin menjaga situasi agar tetap kondusif,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Blora,” pungkas Kapolres.(sun)

