Polda Jateng Ekshumasi Makam Warga Mijen Diduga Korban Penganiayaan Oknum Polisi
SEMARANG[BahteraJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi makam Darso (43), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin, 13 Januari 2025. Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gilisari sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polresta Yogyakarta.
Proses pembongkaran makam dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Tim yang hadir melibatkan Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, staf medis, dan Bidang Propam Polda Jateng.

Anak pertama Darso, Nita (20), terlihat di sekitar lokasi makam. Meski tak memasuki area yang dipasang garis polisi, ia berharap autopsi ini bisa mengungkap kebenaran. “Sakjane ora tegel, tapi piye neh? (Sebenarnya tidak tega, tapi bagaimana lagi),” ujarnya sambil menahan tangis.
Sebelum pembongkaran, doa dipimpin oleh pemuka agama setempat. Beberapa warga juga tampak menyaksikan proses ekshumasi di dekat Kawasan Wisata Sodong, Purwosari.

Darso meninggal pada September 2024, lima hari setelah dirawat di rumah sakit. Menurut laporan keluarganya, Darso diduga dianiaya oleh oknum polisi pada 21 September 2024 di Mijen, Semarang. Poniyem, istri korban, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam, didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa penganiayaan tersebut menjadi penyebab kematian Darso. Namun, pihak Polresta Yogyakarta dalam keterangan resminya menyatakan tidak ada penganiayaan yang terjadi. “Korban mengeluhkan sakit jantung dan telah mendapat penanganan di RS Permata Medika Ngaliyan,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025.
Darso diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah menggunakan ring. Proses autopsi diharapkan bisa memberikan kepastian penyebab kematiannya dan mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan penganiayaan ini. Sementara itu, penyidik Polda Jateng terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Sebagai informasi, Ekshumasi adalah penggalian jenazah yang telah dikubur, yaitu melakukan pembongkaran kubur untuk mencari keadilan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan. Kemudian jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.(day)

