Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika dari Pontianak: 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
SEMARANG[BahteraJateng] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menyita 13,92 kilogram sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan kapal Dharma Kartika VII. “Tim kami melakukan pemantauan intensif hingga berhasil menangkap pelaku,” jelasnya dalam konferensi pers, pada Senin, 6 Januari 2025.

Keduanya diketahui melakukan perjalanan dari Surabaya ke Pontianak pada 22 Desember 2024, menginap di Pontianak, dan menerima barang haram pada 30 Desember. Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi disembunyikan di bagian interior mobil Daihatsu Sigra untuk menghindari pemeriksaan aparat.
“Pada 31 Desember, mereka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Semarang. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, polisi langsung menangkap mereka. Barang bukti yang disita meliputi 13,92 kilogram sabu, 10.300 butir ekstasi, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil, dan dokumen perjalanan,” terang Kombes Pol M. Anwar Nasir.

“Dari pengakuan tersangka RT, barang haram itu diterima atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) untuk diserahkan di Surabaya. Mereka juga menerima uang transportasi Rp 20 juta,” imbuhnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan narkotika tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I. Kombes Pol M. Anwar Nasir.l, mengatakan para tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6-20 tahun penjara.
“Narkotika yang disita dapat menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari penyalahgunaan,” pungkasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Jateng juga menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan Jawa Tengah yang bersih dan aman.(sun)

