Petugas Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang, secara aktif memutar balik truk yang melebihi batas, seperti truk gandar tiga, trailer, atau yang mengangkut bahan galian, pertambangan, dan material bangunan.
| |

Selama Libur Nataru, Truk Bersumbu Tiga Dilarang Masuk Kota Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Pembatasan operasional truk bersumbu tiga atau lebih selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) diterapkan di wilayah Kota Semarang.

Kepala Seksi Pengelola Sarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Hendro Catur Prasetiyo, menyampaikan yang dimaksud truk bersumbu tiga adalah truk tronton.

“Larangan truk bersumbu tiga selain truk tronton, larangan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bangunan,” terang Hendro kepada bahterajateng melalui aplikasi WhatsApp, pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Hendro menambahkan, larangan truk sumbu tiga tidak berlaku untuk truk yang memuat BBM, bahan pokok, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran uang, sepeda motor gratis dan keperluan penanganan bencana alam.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2024 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas selama libur Nataru.

Pos pemeriksaan telah didirikan Polrestabes Semarang di perbatasan Taman Unyil dan Jalan Pramuka, Banyumanik, untuk memutar balik kendaraan yang tidak memenuhi syarat.

AKBP Yunaldi menjelaskan bahwa pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa libur.

“Pembatasan ini bertujuan menjamin kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan serta kemacetan di jalan raya,” tutur AKBP Yunaldi.

Petugas di lapangan, termasuk dari Polsek Banyumanik yang dipimpin Kanit AKP Imam Wahjudi, secara aktif memutar balik truk yang melebihi batas, seperti truk gandar tiga, trailer, atau yang mengangkut bahan galian, pertambangan, dan material bangunan.

Polisi juga mengingatkan pengemudi untuk mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di pos pemeriksaan. Upaya ini diharapkan menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib selama periode liburan, mengingat tingginya volume kendaraan yang biasa terjadi pada saat tersebut.

Pembatasan truk bersumbu tiga berlaku sepanjang libur Natal hingga Tahun Baru, sebagai bagian dari komitmen Polrestabes Semarang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama liburan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *