Sidang Praperadilan Kematian Iwan Budi, LP3HI Menyayangkan Ketidakhadiran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyayangkan ketidakhadiran Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang pada sidang perdana praperadilan kasus kematian Iwan Budi.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, kuasa hukum LP3HI, di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/12).
Sidang gugatan dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2025/PN.Smg itu, diajukan untuk menagih kejelasan penanganan kasus kematian Iwan Budi yang telah mandek hampir tiga tahun.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang atas lambannya penyidikan kasus tewasnya Iwan Budi, saksi dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
Hingga kini, pelaku pembunuhan belum terungkap. Penyidik disebut berdalih minimnya bukti, tidak adanya CCTV di lokasi, serta ketiadaan saksi yang bisa dimintai keterangan.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak logis. Ia yakin masih banyak petunjuk yang dapat didalami.
“Dulu mencari pembunuh tanpa CCTV pun bisa. Kami menduga ada saksi, hanya tidak digali lebih jauh. Kalau penyidik profesional, kasus ini pasti bisa diungkap,” kata Boyamin kepada BahteraJateng.
Ia juga menduga kematian Iwan Budi berkaitan dengan perkara korupsi lain yang lebih besar, termasuk dugaan penyimpangan pembelian lahan milik pemerintah dan sengketa lahan di kawasan Marina, tempat korban ditemukan.
Ketidakhadiran pihak termohon pada sidang perdana semakin menguatkan kekecewaan LP3HI. Boyamin menilai absennya Polda Jateng dan Polrestabes Semarang menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini.
“Jika mereka serius, mestinya hadir. Ini justru memperlihatkan ada masalah dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Melalui praperadilan ini, LP3HI meminta hakim menilai kinerja penyidik dan memerintahkan percepatan penyidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan serta dugaan tindak pidana lain yang terkait.

