Yanuar Rachmansyah
Yanuar Rachmansyah.(Foto Ist)
|

Standarisasi Pajak PBB P2: Perlukah?

Oleh: Yanuar Rachmansyah

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di sejumlah daerah Jawa Tengah beberapa waktu terakhir mengejutkan banyak pihak. Bagi masyarakat kecil yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah harga pangan yang terus merangkak naik, tambahan beban pajak terasa seperti pukulan telak—bak petir di siang bolong.

Tak heran, aksi protes di Kabupaten Pati pun pecah, menjadi sinyal keras bahwa kebijakan fiskal yang diputuskan sepihak bisa memicu ketidakpuasan sosial (Katadata, 2025; Inilah Jateng, 2025; Berita Satu, 2025). Fenomena ini menegaskan bahwa pajak tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia terhubung erat dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.

Saat kebijakan menaikkan PBB P2 dikeluarkan tanpa kajian mendalam, tanpa partisipasi publik, dan tanpa komunikasi yang jernih, dampaknya bisa fatal: hilangnya kepercayaan rakyat.

PBB P2 sejatinya bukanlah sekadar pungutan, melainkan instrumen legal untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak ini menopang pembiayaan jalan, rumah sakit, sekolah, hingga fasilitas publik yang sehari-hari dinikmati masyarakat. Namun, ketika implementasinya tidak mempertimbangkan keadilan, maka PBB P2 jangan sampai dipersepsikan sebagai “alat pemerasan resmi”.

Petani kecil dan pemilik rumah sederhana dikenai beban yang hampir sama dengan pemilik ruko atau hotel mewah. Rasa keadilan publik pun terusik, kepercayaan masyarakat pada pemerintah kabupaten/kota ikut menurun.

Secara hukum, keberadaan PBB P2 memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah memberi kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan tarif PBB P2 (Pemerintah Republik Indonesia, 2009; Pemerintah Republik Indonesia, 2016).

Namun, regulasi ini juga menekankan prinsip penting: pungutan pajak harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa prinsip ini, pajak berpotensi berubah menjadi beban yang dianggap zalim.

Menariknya, tidak semua daerah mengalami gejolak. Kabupaten Semarang pada tahun pajak 2025, misalnya, mampu menaikkan PBB P2 hingga 441% tanpa protes besar karena kebijakan dilakukan secara selektif hanya untuk sebagian objek pajak, disertai insentif berupa pembebasan untuk rumah dengan NJOP rendah dan diskon pembayaran awal (Katadata, 2025).

Kota Malang juga menjadi contoh sukses. Penyesuaian PBB P2 rutin dilakukan sepanjang 2018–2023 dan berjalan lancar karena adanya konsistensi serta sosialisasi intensif (Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB UB, 2022).

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bandung yang mengedepankan inovasi layanan publik berupa UPTD pajak kecamatan dan mobil layanan pajak keliling (Jurnal Ilmu Wawasan dan Birokrasi Publik, 2021).

Bahkan, Kota Padang Panjang berhasil meningkatkan penerimaan PBB P2 hingga 49% melalui digitalisasi pembayaran via Tokopedia dan Bank Nagari, disertai relaksasi penghapusan denda (Infopublik, 2023).

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa kunci dari kenaikan PBB P2 tanpa gejolak ada pada: (1) selektivitas, (2) insentif, (3) transparansi, dan (4) inovasi pelayanan publik. Karena itulah, standarisasi kebijakan di tingkat provinsi menjadi penting untuk menjembatani kewenangan daerah dengan rasa keadilan masyarakat.

Provinsi memiliki peran penting dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Artinya, Gubernur dan DPRD Provinsi harus memastikan kabupaten/kota tidak asal menetapkan tarif. Jika provinsi lepas tangan, maka potensi kegaduhan sosial menjadi semakin besar dan bisa menimbulkan gejolak di daerah.

Pemerintah provinsi bersama DPRD berperan memastikan agar regulasi tidak hanya dijalankan secara prosedural, tetapi juga substantif: berpihak pada rakyat kecil.

Pajak, Cermin Keberpihakan Negara

Pajak seharusnya menjadi simbol gotong royong, jembatan bagi masyarakat untuk ikut membangun daerah, bukan jerat yang menambah penderitaan. Dengan standarisasi yang jelas, kajian akademik yang matang, serta partisipasi publik yang terbuka, PBB P2 bisa menjadi instrumen keadilan sosial—bukan sekadar alat fiskal untuk menutup defisit anggaran. Kini, pilihan ada di tangan pemerintah daerah dengan dukungan dari provinsi: apakah menjadikan pajak PBB P2 sebagai harapan bersama yang meringankan beban rakyat, atau sebaliknya?

(Dr. Yanuar Rachmansyah, adalah Dosen Magister Manajemen Universitas BPD Semarang, Konsultan Manajemen)

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *