|

Transportasi Massal, Perumahan, dan Kenyamanan Ekonomi Masyarakat di Kota Manado

Tulisan Pertama
Oleh: Harley A. B. Mangindaan

Pendahuluan


Transportasi massal merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat modern. Di berbagai negara, sistem transportasi publik yang efisien terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas, memperluas akses pelayanan publik, dan memeratakan kesejahteraan. Namun di Indonesia, transportasi massal belum sepenuhnya mampu memberikan kenyamanan ekonomi yang memadai, sehingga masih jauh dari kategori sebagai urusan wajib bagi masyarakat.

Di banyak kota besar maupun kota berkembang, ketergantungan pada kendaraan pribadi masih sangat tinggi. Penyebab utamanya adalah moda transportasi umum dianggap tidak memenuhi ekspektasi dari sisi kenyamanan, kecepatan, keterjangkauan, maupun integrasi perjalanan. Salah satu aspek yang paling sering terabaikan adalah keterhubungan antara transportasi massal dengan kawasan perumahan.



Pertumbuhan perumahan—baik subsidi, menengah, maupun klaster kota satelit—tidak selalu direncanakan dengan akses transportasi publik yang memadai. Banyak kawasan hunian berkembang jauh dari pusat kota, mengikuti pola urban sprawl, tetapi tidak disertai bus reguler, layanan feeder, jalur pedestrian, maupun akses langsung ke halte atau terminal terdekat. Akibatnya:

keluarga terpaksa membeli kendaraan pribadi,

biaya ekonomi rumah tangga meningkat,

kemacetan bertambah di akses keluar–masuk permukiman,

waktu tempuh semakin panjang,

ketimpangan mobilitas makin besar bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Keterputusan antara rumah dan sistem transportasi publik membuat seluruh ekosistem mobilitas kehilangan efektivitasnya. Karena itu, analisis ini membahas persoalan transportasi massal di Indonesia serta dampaknya terhadap kenyamanan ekonomi, dengan fokus pada Kota Manado.

Latar Belakang Masalah

Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan Manado memicu lonjakan kebutuhan mobilitas. Kemacetan, pemborosan energi, dan biaya ekonomi tinggi menjadi masalah harian. Transportasi massal yang seharusnya menjadi solusi justru sering dipersepsikan tidak memadai.

Secara regulasi, Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. UU No. 22/2009 tentang LLAJ mewajibkan negara menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, serta menetapkan standar pelayanan minimum (SPM). Namun kesenjangan antara regulasi dan realitas masih lebar.

Armada tidak laik jalan masih beroperasi.

Pengawasan operasional lemah.

SPM belum konsisten diterapkan.

Integrasi transportasi belum terwujud akibat fragmentasi kewenangan.

UU No. 23/2014 mengatur pembagian kewenangan transportasi:

pusat mengelola jaringan antarprovinsi,

provinsi menangani antarkota dalam provinsi,

kabupaten/kota fokus pada angkutan perkotaan.

Namun koordinasi antarpemerintahan masih lemah sehingga transportasi tidak dikelola sebagai satu ekosistem.

Demikian pula UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pembangunan kawasan hunian menyediakan prasarana dasar termasuk akses transportasi. Pada praktiknya, implementasi sering longgar. Banyak perumahan dibangun tanpa integrasi halte, jalur pedestrian, maupun layanan feeder.

UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan pentingnya struktur ruang kota yang mendukung mobilitas efisien. Namun banyak pemerintah daerah tidak menyelaraskan RTRW dengan rencana induk transportasi. Dampaknya:

jalur angkutan massal tidak mengikuti perkembangan urban,

perumahan tumbuh tanpa jaringan jalan sekunder memadai,

halte/terminal tidak menjadi prioritas,

transportasi umum hadir terlambat setelah kawasan berkembang.

Situasi ini menciptakan persepsi publik bahwa transportasi massal tidak efektif dibandingkan kendaraan pribadi.

Permasalahan Transportasi Publik di Sulawesi Utara dan Kota Manado

1. Mikrolet sebagai moda utama tetapi belum optimal

Di Manado dan sebagian besar wilayah Sulawesi Utara, mikrolet masih menjadi tulang punggung mobilitas. Namun sejumlah persoalan mendasar muncul:

Banyak armada berusia tua dan tidak laik.

Pengemudi mayoritas senior, jam kerja panjang.

Penerapan sistem “setoran” memicu perilaku berkendara agresif.

Tidak ada jadwal pasti (uncertain waiting time).

Trayek sering dilanggar.

Kenyamanan dan keselamatan rendah.

Absennya moda publik modern seperti BRT, LRT, atau KRL membuat masyarakat tidak memiliki alternatif lain selain mikrolet, sepeda motor, atau mobil pribadi.

2. Minimnya akses transportasi publik ke kawasan perumahan

Kawasan hunian baru seperti di Mapanget, Paniki, Kombos, Ring Road, Winangun, dan Malalayang berkembang pesat. Namun:

tidak semua dilayani angkutan umum,

halte tidak tersedia atau tidak layak,

mikrolet enggan masuk ke perumahan ber–one gate system,

moda feeder hampir tidak ada.

Akibatnya:

penggunaan kendaraan pribadi meningkat tajam,

beban biaya rumah tangga naik,

terjadi bottleneck harian di akses utama,

kualitas hidup menurun akibat stres perjalanan.

3. Infrastruktur penunjang belum terintegrasi

Pemkot Manado memang membangun trotoar dan ruang pedestrian lebih baik dalam beberapa tahun terakhir. Namun trotoar tanpa halte modern, tanpa ruang berhenti khusus angkot, dan tanpa terminal terpadu membuat ekosistem transportasi tetap tidak utuh.

Penutup (Menuju Bagian Selanjutnya)

Masalah transportasi massal tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan perumahan, tata ruang, dan kenyamanan ekonomi masyarakat. Kota Manado membutuhkan pendekatan terpadu agar mobilitas publik dapat meningkat tanpa membebani masyarakat.

(Dr. Harley A. B. Mangindaan, SE., MSM.
Kepala Laboratorium Bisnis – FEB UKIT, Ketua MTI Sulawesi Utara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *