Travel Gelap Bukan Inovasi, Melainkan Kebutuhan Warga
Oleh: Djoko Setijowarno
Maraknya travel gelap di berbagai daerah di Indonesia bukanlah bentuk inovasi, melainkan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan transportasi yang tidak terpenuhi oleh pemerintah.
Banyak daerah, terutama di pedesaan, tidak memiliki akses transportasi umum yang layak, sehingga masyarakat terpaksa mencari alternatif lain, termasuk menggunakan travel gelap yang lebih fleksibel dan praktis.
Namun, di balik manfaatnya, travel gelap juga membawa berbagai dampak negatif, baik dari segi keselamatan penumpang maupun persaingan tidak sehat dengan angkutan resmi. Pemerintah di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah, sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan transportasi umum yang aman dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebutuhan Transportasi yang Tidak Terpenuhi
Keberadaan travel gelap bukanlah fenomena baru. Banyak masyarakat di daerah pelosok yang kesulitan mendapatkan transportasi umum karena minimnya armada dan rute angkutan resmi.
Seiring berjalannya waktu, angkutan desa yang dulu menjadi penghubung antara daerah pedesaan dan kota mulai menghilang. Akibatnya, warga yang harus bepergian ke kota untuk bekerja, sekolah, atau keperluan lain tidak memiliki banyak pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi atau menggunakan jasa travel gelap.
Keuntungan utama dari travel gelap adalah sistem layanan door to door yang memungkinkan penumpang dijemput langsung dari lokasi mereka dan diantarkan hingga ke tujuan. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu, tarif yang ditawarkan juga relatif lebih murah dibandingkan biaya transportasi resmi yang mengharuskan penumpang berganti moda beberapa kali.
Menurut hasil investigasi, mayoritas penumpang travel gelap berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Beberapa daerah asal penumpang dari Jawa Tengah antara lain Brebes, Banyumas, Grobogan, Tegal, Wonosobo, Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Banjarnegara.
Sementara dari Jawa Barat, penumpang banyak berasal dari Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, dan Subang.
Jam keberangkatan travel gelap biasanya antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, dengan puncak keberangkatan terjadi pada hari Jumat dan Minggu. Penumpang dijemput di lokasi yang telah disepakati dengan agen, dan selama perjalanan, kendaraan akan berhenti di titik transit tertentu untuk beristirahat.
Dampak Negatif Maraknya Travel Gelap
Meskipun memiliki keuntungan dari segi fleksibilitas, travel gelap juga membawa berbagai masalah. Salah satu yang paling fatal adalah masalah keselamatan.
Banyak kendaraan travel gelap tidak memenuhi standar keamanan transportasi umum, seperti tidak adanya asuransi bagi penumpang, kendaraan yang tidak diuji kelayakan berkala (KIR), serta pengemudi yang tidak terlatih dengan baik.
Hal ini terbukti dari beberapa kecelakaan fatal yang melibatkan travel gelap, salah satunya kecelakaan di Tol Cikampek Km 58 saat mudik Lebaran 2024, yang mengakibatkan 12 penumpang meninggal dunia.
Selain itu, keberadaan travel gelap juga merugikan perusahaan angkutan umum resmi. Operator bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) harus mematuhi berbagai regulasi ketat, termasuk pengurusan izin, uji KIR, pembayaran pajak, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan penumpang.
Di sisi lain, travel gelap dapat beroperasi dengan bebas tanpa regulasi yang sama, sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Fakta lainnya, beberapa kendaraan travel gelap menggunakan stiker khusus yang diperoleh dari oknum aparat penegak hukum. Stiker ini menjadi semacam “jaminan” agar kendaraan mereka tidak ditilang saat ada razia.
Bahkan, beberapa travel gelap kini sudah tidak lagi menggunakan stiker, tetapi tetap mudah dikenali dari jenis kendaraan yang mereka gunakan, seperti Elf atau Grandmax.
Solusi Jangka Panjang: Perbaikan Transportasi Publik
Keberadaan travel gelap yang semakin marak seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem transportasi umum di daerah. Jika layanan transportasi resmi dapat menjangkau lebih banyak wilayah dengan sistem yang lebih fleksibel, maka keberadaan travel gelap akan berkurang dengan sendirinya.
Salah satu contoh sukses dalam pengembangan transportasi umum adalah TransJakarta. Dalam 20 tahun terakhir, layanan ini telah berkembang hingga mencakup 89,5% wilayah Jakarta. Jika konsep serupa diterapkan di daerah dengan memperbaiki jaringan angkutan umum, maka mobilitas masyarakat akan lebih terjamin tanpa harus bergantung pada travel gelap.
Langkah lain yang dapat diambil adalah memperluas jaringan Bus AKAP ke daerah-daerah pedesaan, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Wonogiri. Saat ini, Bus AKAP yang melayani Wonogiri tidak hanya berhenti di Terminal Giri Adipura (terminal tipe A), tetapi juga melanjutkan perjalanan hingga ke 25 ibu kota kecamatan di kabupaten tersebut.
Dengan model seperti ini, masyarakat di daerah pedesaan bisa mendapatkan akses transportasi yang lebih baik tanpa harus bergantung pada travel gelap.
Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah diharapkan dapat mengatur mandatory pembiayaan untuk pengembangan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap daerah, baik kota maupun desa, memiliki layanan transportasi yang memadai.
Kesimpulan
Maraknya travel gelap bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi. Jika pemerintah serius ingin menghilangkan praktik ini, maka solusi terbaik adalah dengan memperbaiki layanan transportasi umum yang ada.
Menindak travel gelap tanpa memberikan alternatif yang lebih baik hanya akan membuat masyarakat semakin kesulitan dalam mobilitasnya. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk membangun sistem transportasi yang lebih inklusif, aman, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan demikian, tujuan Indonesia Emas 2045 yang mengusung konsep negara maju dapat tercapai, karena salah satu indikator negara maju adalah memiliki sistem transportasi publik yang berkualitas dan merata.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)


