APTI Jateng Khawatirkan Dampak Negatif PP Nomor 28 Tahun 2024
SEMARANG[BahteraJateng] – Para petani tembakau di Jawa Tengah, melalui Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng, menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak negatif dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya terhadap industri tembakau.
Ketua APTI Jateng, Nurtantio Wisnu Broto, melalui sekretaris Nanang Teguh S., menjelaskan bahwa PP ini berpotensi menurunkan daya beli konsumen, mengakibatkan pabrik-pabrik tembakau sulit menyerap hasil panen, serta membahayakan kelangsungan hidup petani tembakau.

Petani tembakau merasa rentan karena kebijakan kemasan tanpa merek dan kenaikan cukai rokok dapat mengakibatkan penurunan konsumsi rokok, yang berdampak pada berkurangnya serapan tembakau oleh industri. “Hal ini berisiko mengurangi pendapatan para petani dan memicu ketidakstabilan ekonomi di sektor tersebut,” ujarnya.
APTI Jateng meminta agar PP ini direvisi untuk memberikan ruang yang lebih adil bagi petani dan industri tembakau.
“Memang benar bahwa hubungan antara industri dan petani tembakau bagaikan dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi. Kebijakan yang diterapkan pada industri akan berdampak langsung pada petani, yang menyuplai bahan baku utama. Oleh karena itu, revisi kebijakan yang lebih bijaksana dan berimbang sangat diharapkan agar kelangsungan hidup petani tembakau dapat terjaga tanpa mengorbankan sektor industri,” tandasnya.
Sementara itu, Ikhwan Joko Istarto, Kepala Bidang Industri Agro di Disperindag Provinsi Jateng, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi dengan melibatkan Kemenperin, Kemenkes, dan Bea Cukai.
Meskipun ada perbedaan pandangan antara kesehatan dan industri, mereka berharap dapat menemukan solusi yang seimbang. Industri tembakau merupakan sektor penting di Jawa Tengah, dengan kontribusi signifikan terhadap PDRB dan ekonomi daerah.
“Kontribusi industri hasil tembakau di Jawa Tengah adalah no 2 setelah industri makanan dan minuman. Revisi kebijakan dianggap penting untuk melindungi para petani dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang dipengaruhi oleh industri hasil tembakau,” katanya, seusai sarasehan dengan tema “Mengurai Permasalahan yang Dialami Petani Tembakau, APTI Jateng bersama Pemerintah Guna Mendukung Pilkada Jateng 2024 yang Aman dan Kondusif”, bertempat di Hall Astina Hotel Grasia Kota Semarang, Selasa, 1 Oktober 2024.
Anggota DPR RI Mengingatkan Dampak Kebijakan PP 28/2024
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengingatkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian zat adiktif yang termuat pada Pasal 429-463, khususnya rokok, bisa membawa dampak besar bagi industri rokok nasional, terutama sektor kecil seperti UMKM dan petani tembakau.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memicu pemutusan hubungan kerja massal, penurunan permintaan bahan baku, serta merosotnya perekonomian petani dan pekerja industri kretek.
Daniel menekankan bahwa regulasi yang ada, termasuk standar kemasan produk tembakau, perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, seperti meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah-daerah yang bergantung pada industri rokok.
“Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM. Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus membela rakyat kecil. Selain itu industri juga perlu dilindungi karena kalau pabrik bangkrut akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat,” ujarnya, dikutip dari laman emedia.dpr.go.id, Selasa, 3 September 2024.
Dia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang seimbang untuk memastikan regulasi ini tidak menghancurkan keberlanjutan industri rokok nasional yang menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara melalui cukai.
Daniel mengusulkan agar pemerintah melakukan dialog dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil, sehingga kebijakan pengendalian tembakau tidak merugikan masyarakat kecil dan pelaku industri.(sun)

