Waras Tanpa Miras
Oleh: Usman Amirodin
Akhir akhir ini umat beragama dihadapkan dengan berbagai tantangan yang nampaknya disengaja untuk merusak sendi-sendi kehidupan terutama yang menyangkut akhlaq, moral, sopan santun dan perilaku seseorang sehingga orang tersebut acuh tak acuh terhadap pihak lain dan bahkan berani melanggar hukum dan etika.
Soleman B. Ponto mantan Kepala Badan Intelijen Strategis mengatakan bahwa untuk merusak suatu negara dengan cara merusak segi hukumnya. Saat ini yang terjadi hukum bukan lagi sebagai panglima keadilan akan tetapi menjadi alat penguasa untuk membinasakan para negarawan yang benar-benar cinta bangsa dan negara.
Gerakan Anti Miras yang muncul di banyak daerah wajib kita dukung dan kita perjuangkan walaupun masih ada hambatan dan rintangan terutama adanya peraturan dan perundangan yang melindunginya.
Perjuangan strategis yang harus kita lakukan adalah agar undang-undang dan peraturan tersebut tidak lagi membuka peluang beredarnya minuman keras sebebas saat ini.
Dari pengamatan saya ada tiga golongan peminum minuman keras yaitu :
Golongan _pertama_ mereka yang sudah kecanduan dan sudah menjadi kebiasaan sebagaimana penghisap rokok. Mereka tidak mengganggu pihak lain. Akan tetapi bila dipaksa tidak boleh minum miras dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif misalnya terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sebagainya, ini tidak boleh terjadi, jangan sampai
menyelesaikan suatu masalah justru menimbulkan masalah baru yang lebih buruk. Golongan ini sulit untuk berhenti minum miras secara mendadak. Mereka perlu dibimbing untuk berangsur-angsur mengurangi dosis yang diminum melalui penyuluhan dan rehabilitasi oleh profesional baik bidang kesehatan, psikologi, psikiater dan tokoh agama
Langkah awal bisa ditempuh melalui pendataan oleh masing-masing simpul masyarakat yang menjadi lingkungannya, ataupun melalui RT dan RW. Misal si A yang biasanya perhari minum 5 sloki, maka untuk 3 bulan pertama dicukupi kebutuhannya, bulan berikutnya dijatah 4 sloki selama 3 bulan dan seterusnya sampai mereka benar benar dapat lepas dari kebiasaan minum miras.
Mereka setelah didata diberi kartu khusus ” Reduksi Miras ” untuk membeli miras dihotel hotel berbintang yang sudah ditentukan.
Untuk Golongan _kedua_ dan _ketiga_ yaitu mereka yang minum miras untuk gagah-gagahan dan kejahatan, mereka harus kita sikapi dengan tegas.
Untuk menghilangkan beredarnya miras yang ilegal ditempuh beberapa langkah.
Langkah pertama tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk menjual belikan minuman keras. Kecuali beberapa hotel berbintang yang khusus melayani pembeli golongan pertama tersebut.
Sangsi pelanggaran harus ditegakkan sehingga membuat mereka jera.
Langkah kedua melibatkan masyarakat yang dilindungi hukum untuk melaporkan adanya pelaku jual beli dan peminum miras.
Langkah ketiga adanya _political will_ para penyelenggara pemerintahan untuk sosialisasi bahaya minuman keras kepada masyarakat luas dan komitmen untuk memberantas miras di lingkungan pemerintah dan masyarakat, sedang masalah teknis pelaksanaan ketiga langkah tersebut dapat dimusyawarahkan.
Terima kasih, mohon masukan ini untuk dapat dipertimbangkan, disempurnakan oleh pihak pihak terkait .
Solo. 31 Oktober 2024
(Usman Amirodin adalah Eksponen 66 Solo)

