Pendalaman Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Korban dan 12 Saksi Telah Diperiksa
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Pihak kampus terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta yang menyeret sejumlah dosen. Hingga Jumat (22/5/2026), tim penanganan kampus telah meminta keterangan dari 13 korban dan 12 saksi dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan bahwa terdapat enam dosen yang diperiksa sebagai terduga pelaku. Salah satunya merupakan dosen yang sebelumnya telah menjalani proses penanganan terkait kasus serupa.

“Untuk satu dosen ini sudah dalam proses terlebih dahulu, jadi yang kami lakukan BAP terhadap terduga pelaku adalah enam,” ujar Iva saat konferensi pers di Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta.
Selain itu, terdapat seorang dosen pengajar dari luar UPN Veteran Yogyakarta yang turut terseret dalam kasus tersebut. Namun, penanganannya berada di luar kewenangan kampus.
Iva menjelaskan, pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para terduga pelaku telah berlangsung sejak 19 Mei 2026 dan ditargetkan rampung pada Jumat (22/5/2026).
“Hari ini merupakan target penyelesaian pemeriksaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menegaskan komitmen kampus untuk menindak setiap bentuk kekerasan seksual serta memastikan perlindungan bagi para korban.
“Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi pelecehan ataupun kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta,” tegas Hendro.
Menurutnya, kampus tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kalau memang nanti terbukti, kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sebagai langkah sementara, kampus telah menonaktifkan lima dosen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selama proses pemeriksaan berlangsung, mereka tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk mengajar, membimbing skripsi, maupun melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
“Tidak ada pengajaran, tidak ada bimbingan skripsi, dan tidak ada kegiatan pengabdian. Tujuannya agar yang bersangkutan benar-benar fokus pada proses pemeriksaan,” kata Hendro.
Selain itu, kampus juga memberikan sanksi teguran kepada seorang dosen yang diduga melakukan pembiaran atau terlambat menindaklanjuti laporan di tingkat jurusan sehingga proses penanganan kasus berjalan lebih lama.
“Ada satu dosen lagi yang terkait dengan dugaan pembiaran atau lambatnya proses penanganan di jurusan sehingga kasus ini berjalan lebih lama,” ungkapnya.
UPN Veteran Yogyakarta menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Apabila terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(day)

