Ekosistem Pesisir Kota Semarang

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Secara historis, wilayah pesisir Kota Semarang telah berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat mengingat berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimiliki. Berbagai kegiatan ekonomi masyarakat berkembang di wilayah ini hingga membentuk pola penggunaan campuran. Di sisi lain, wilayah pesisir merupakan sistem ekologis dengan kemampuan produksi hasil kelautan yang sangat tinggi. Namun demikian, ekosistem ini cenderung mendapatkan tekanan, baik oleh proses alamiah maupun akibat kegiatan ekploitasi yang cenderung “berlebihan”. Artinya bahwa kerusakan wilayah pesisir pantai dan laut dapat disebabkan karena pemanfaatan sumberdaya yang melebihi daya dukung lingkungan.


Ekosistem wilayah pesisir pantai dan laut selain mempunyai fungsi ekologis juga mempunyai fungsi ekonomi. Namun permasalahan yang terjadi selama ini adalah kedua fungsi tersebut tidak dapat berjalan secara harmonis, tidak selamanya sesuai antara yang satu dengan lainnya, fungsi ekologis senantiasa terabaikan karena tekanan fungsi ekonomi semakin kuat.

Hampir di seluruh kawasan pesisir Indonesia, termasuk di Kota Semarang, marak terjadi konflik dengan berbagai kepentingan. Penyebab utama dari konflik tersebut adalah penataan ruang yang tidak memperhatikan sumberdaya pesisir yang ada, salah satunya karena kurangnya informasi penggunaan sumberdaya pesisir secara terpadu dan efisien.


Persoalan muncul ketika kualitas pengelolaan sumber daya kelautan dan pantai di kota Semarang, yang sangat dipengaruhi oleh kegiatan yang berada di wilayah hinterlandnya yang berada pada bagian atas daratan, hulu atau yang bersebelahan. Persoalan ini dapat terjadi karena otonomi daerah membuka peluang semakin terkonsentrasinya kekuasaan ditangan masing-masing pemerintah daerah, seperti misalnya penataan ruang pada kabupaten/kota yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Berbagai pihak berkepentingan dengan tujuan, target, dan rencana sendiri-sendiri dalam mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Hanya mementingkan keuntungan sektornya, mengabaikan akibat yang timbul terhadap sektor lain. Hal inilah yang mendorong terjadinya konflik pemanfaatan sumberdaya (user conflict) dan konflik kewenangan (jurisdictional conflict).

Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan dalam penataan ruang wilayah pesisir pantai dan laut. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir pantai dan laut cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Artinya bahwa pengelolaan wilayah hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir pantai dan laut

Terkait dengan pemafaatan kawasan pesisir apakah sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Masalahnya sekarang adalah apakah pemanfaatan lahan di kawasan pesisir tersebut sudah memperhatikan aspek-aspek planologis secara komprehensif, baik secara fisik, sosial maupun ekonomi?

Penataan Ruang Wilayah Pesisir

Untuk menghindari terjadinya penataan ruang wilayah pesisir pantai dan laut yang tidak terintegrasi dengan baik, perlu diperhatikan adanya prinsip-prinsip penataan ruang, yakni:

Pertama, mengintegrasikan pengembangan wilayah pesisir dan laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah. Ini merupakan suatu langkah strategis sebagai upaya untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam bentuk suatu dokumen penataan ruang yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan mampu memperkecil kesenjangan antar-wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.

Kedua, perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Selama ini, strategi pembangunan terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi, terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, malah sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan. Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.

Ketiga, peraturan tentang zonasi wilayah pesisir Kota Semarang perlu untuk dikaji secara komprehensif, sesuai dengan kaidah-kaidah secara planologis, mengakomodir semua kepentingan, termasuk adanya kemudahan bagi publik dalam mengakses dan menikmati kawasan pesisir dan pantai

Keempat, perlu diperhatikan juga ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir. sumberdaya pesisir dianggap tanpa pemilik (open access property resources), sedangkan negara dalam UUD 45 pasal 33 menyatakan bahwa semua sumberdaya termasuk sumberdaya perairan Indonesia adalah milik pemerintah (state property).

Water Front City 

Pembangunan wilayah pesisir dan pantai harus tetap mempertahankan aktivitas masyarakatnya. Jangan sampai pembangunan wilayah pesisir dan pantai justru mempengaruhi masyarakat (nelayan) untuk menjual tanahnya, baik menjual karena terpaksa atau secara sukarela. Kejadian selanjutnya pasti dapat ditebak, adanya aktivitas baru ataupun tumbuhnya bangunan baru dengan tujuan profit oriented secara ekonomis yang lebih besar. Kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi kehidupan modern, dan hal itu menyebabkan terjadinya perubahan ciri kawasan. Masyarakat nelayan sudah tergeser, mereka tidak lagi mengayuh sampan dan menjaringkan jala. Orientasi kehidupan dan ekonomi masyarakatnya yang bergelut di sektor perikanan berubah ke sektor perkotaan.

Pemerintah mestinya perlu mengarahkan bahwa wilayah pesisir ini sebagai ruang publik, tidak sekedar suatu proses dagang semata dengan tujuan profit oriented. Namun tetap memberikan akses ke ruang bebas dari pantai yang dapat dimasuki oleh siapa pun. Ruang bebas dapat diwujudkan dengan memberikan jarak bebas tertentu dari garis pantai.

Dan yang lebih penting lagi adalah lestarinya kehidupan dan aktivitas masyarakat pesisir dan pantai. Wilayah pesisir dan pantai adalah area publik yang dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam pendidikan tentang hidup bersosialisasi, kemaritiman, budaya, kaitan sejarah dan warisan yang ada di lingkungan kawasan tersebut. Bahkan kawasan waterfront tersebut dapat menjadi sumber inspirasi seseorang dalam mengembangkan pengetahuannya. Oleh karena itu, pemanfaatan waterfront yang tidak memperhatikan kehidupan dan aktivitas masyarakatnya justru akan menurunkan nilai-nilai yang ada dalam diri manusia.

Catatan Akhir 

Wilayah pesisir pantai hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pemanfaatan potensi yang dimiliki untuk mensejahterakan masyarakat dan wilayah di sekitarnya serta dapat diakses oleh siapapun, sebagai bagian dari ruang terbuka publik (public open-space), sekaligus tetap menjaga kelestarian ekosistem kawasan pantai.

Penataan dan pengembangan wilayah sungai dan pantai tampaknya perlu mencontoh dari negara lain yang telah berhasil menerapkan pengembangan wilayahnya dengan konsep waterfront-city dan tetap memperhatikan dan mendahulukan kepentingan warganya.

(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo,M.T.  adalah Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang, Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah, dan Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *