| | | |

Perlu Penyesuaian Tipe Kendaraan untuk Nilai Jual & Pajak Kendaraan Bermotor

SURAKARTA[BahteraJateng] – Komisi C DPRD Jateng berharap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP Tahun 2023 tidak perlu terulang Kembali. Pada tahun itu BPK menemukan ada ketidakakuratan dalam penentuan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng.

Wakil Ketua Komisi C Dedy Endriyanto menyatakan, kendala di lapangan sering kali ada ketidaksinkronan data terutama mengenai tipe kendaraan, yang mempengaruhi nilai atau nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan masyarakat.

“Komisi C berharap temuan BPK tersebut perlu dijadikan pedoman untukperbaikan agar hal tersebut tidak terulang Kembali di tahun-tahun mendatang,” tuturnya usai pertemuan Komisi C dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, UPPD Boyolali dan Surakarta serta perwakilan dari Inspektorat, Kamis (14/11) pekan lalu.

Dedy menambahkan, sudah sepatutnya ada pengelompokkan kelas kendaraan supaya nanti bisa menghitung nilai pendapatan daerah dan yakin pihak Bapenda mampu menjalankan fungsinya karena selama ini target pencapaiannya selalu teratasi.

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono mengakui, ada rekomendasi dari BPK mengenai perlunya revisi penghitungan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pengaturan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berbeda untuk tipe kendaraan yang sama. Rekomendasi lainnya adalah menyusun mekanisme untuk memastikan perhitungan PKB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Data kendaraan perlu dievaluasi agar penerimaan pajaknya tepat,” ujarnya.

Dengan adanya LHP BPK itu, ia mengakui pihaknya sudah melakukan verifikasi data kendaraan bermotor. Dengan begitu, pajak yang dikenakan setiap kendaraan bermotor berbeda sehingga berdampak pada azas keadilan. “Memang, kami harus meneliti kembali setiap kendaraan yang ada dan kondisi itu masih membutuhkan waktu,” katanya.

Perihal kinerja UPPD Boyolali dan Surakarta yang dinilai sejumlah anggota Komisi C belum memenuhi target, Kepala UPPD Surakarta Budiyono mengakui, penurunan PKB salah satu faktornya karena tidak ada operasi yustisi yang dilakukan pihak kepolisian dari unit satlantas. Meski tidak menjadi ketergantungan, namun harus diakui dengan seringnya operasi yustisi lalu lintas turut mempengaruhi pajak kendaraan bermotor.

“Belum lagi nanti akan ada kebijakan pusat mengenai persentase dana bagi hasil PKB secara persentase lebih besar untuk kabupaten/kota. Untuk target provinsi nanti akan berkurang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala UPPD Boyolali Agus Pranoto menambahkan, untuk realisasi PKB per 13 November senilai Rp 132 miliar dan prediksi sampai Desember bisa memenuhi target sebesar Rp 183 miliar. “Sampai 13 November secara persentase nilai PKB 75 persen. Insya Allah bisa memenuhi target sampai akhir tahun,” tuturnya.

Pun dengan BBNKB sementara baru terealisasi Rp 63,8 miliar. Sampai Desember diupayakan bisa melebihi dari target sebesar Rp 80,1 miliar. Dari UPPD Surakarta dijelaskan Sri Winarno selaku Kepala UPPD menyatakan pihaknya baru mencapai realisasi 82 persen. Dari target Rp 265 miliar sampai 13 November sudah Rp 218 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *