Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA[BahteraJateng] – Tim hukum pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Tengah.
Permohonan gugatan dari kubu Andika-Hendi telah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, tim hukum Luthfi-Yasin secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK, pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Kami langsung menindaklanjuti. Sesuai aturan, paslon dengan suara terbanyak berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo, di Gedung MK.
Heru menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu hadir untuk meluruskan dalil-dalil yang diajukan pemohon. “Kami siap memberikan keterangan yang disertai alat bukti. Pandangan kami tentu berbeda dengan yang disampaikan pemohon,” katanya.
Menurut Heru, gugatan ini berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada. Ia juga menekankan bahwa selisih suara antara kedua paslon, yaitu lebih dari 3,5 juta suara, jauh melampaui ambang batas 0,5 persen dari total suara sah, yang setara dengan sekitar 9.000 suara.
Namun, ia tetap menghormati proses hukum di MK. “Kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan ini,” imbuhnya.
Heru juga mengkritisi tim hukum Andika-Hendi yang membawa isu pelanggaran TSM ke MK tanpa terlebih dahulu melalui Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Pilkada.
Agus Wijayanto, anggota tim hukum Luthfi-Yasin, turut memastikan bahwa timnya telah mempelajari materi gugatan tersebut. “Kami yakin semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara,” tuturnya.
Dengan persiapan matang, tim hukum Luthfi-Yasin optimis menghadapi gugatan ini dan berharap proses hukum berjalan adil serta transparan.(sun)

