Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng, KPU Jateng: Menunggu Ketetapan MK
SEMARANG[BahteraJateng] – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kelanjutan proses sidang gugatan Pilgub Jateng di MK.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jateng, menanggapi berita yang menyatakan bahwa paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika-Hendi, resmi mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 yang diajukan ke MK.
“Kita menunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK/ sidang,” tutur Handi, saat dikonfirmasi bahterajateng, pada Senin, 13 Januari 2025.
Handi menyampaikan, saat ini KPU Jateng masih tetap mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti sebagaimana gugatan, sebelum dinyatakan selesai secara resmi oleh MK.
“Kami juga menghargai setiap langkah yang ditempuh oleh peserta sebagaimana mekanisme yang ditetapkan regulasi,” imbuhnya.
Handi menegaskan bahwa KPU Jateng akan terus mengikuti proses sidang MK yang sedang berlangsung. “Sampai terdapat ketetapan, atau keputusan MK,” tandasnya.
Sebagai informasi, pencabutan gugatan Pilgub Jateng dilakukan melalui tim kuasa hukumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, pada 13 Januari 2025.
Dalam surat pencabutan gugatan, Andika-Hendi menyatakan tidak melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah 2024 dengan Register Perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan ini sebelumnya telah diperbaiki pada 13 Desember 2024.
Sidang gugatan Andika-Hendi sudah berjalan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8 Januari 2025 di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, pasangan ini meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mengacu pada dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Tim hukum Andika-Hendi, yang dipimpin Roy Jansen Siagian, mendalilkan bahwa pelanggaran dalam Pilgub Jateng bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyoroti kedekatan Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jateng Irjen Ribut, Pj Gubernur Nana Sudjana, dan struktur ASN di Pemprov Jateng. Dugaan keberpihakan tersebut dinilai mencederai prinsip netralitas pemilu.
Roy juga mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin. Salah satu contoh yang disebutkan adalah kegiatan Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang digerebek Bawaslu pada Oktober 2024, serta pemanggilan kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang dinilai bermotif politis.(sun)

