Pelaku Tawuran Kreak di Purwosari Perbalan Berhasil Ditangkap
SEMARANG[BahteraJateng] – Polisi menangkap empat orang, termasuk satu anak di bawah umur, setelah terjadi tawuran kreak di Purwosari Perbalan, Kecamatan Semarang Utara, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menyebabkan seorang korban, N (27), mengalami luka serius di punggung.
Tersangka dan Kronologi Kejadian
Polisi menetapkan tiga tersangka dewasa, yakni Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), serta seorang anak di bawah umur, R (17), sebagai pelaku dalam kasus tawuran ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa tawuran terjadi setelah kesepakatan antar geng, Boncil_195 dan Perbalan242, yang diatur melalui media sosial Instagram.
“Dua kelompok ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari, hingga akhirnya terjadi bentrokan sengit yang melibatkan senjata tajam,” ungkap AKBP Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Video yang menjadi bukti menunjukkan bentrokan tersebut, termasuk momen korban dievakuasi dengan sepeda motor setelah mengalami luka parah.
Tindak Kekerasan dan Barang Bukti
AKBP Andika mengungkapkan peran masing-masing tersangka, Rifqi F melukai korban sebanyak empat kali di punggung, Citra Adik N menebas korban satu kali, Kukuh T melukai punggung atas korban, dan seorang anak di bawah umur, R, turut serta dalam serangan tersebut.
Polisi menyita tiga senjata tajam dan sebuah korek api berbentuk pistol yang digunakan Rifqi untuk mengintimidasi.
“Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, korban masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya. Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas demi mencegah kejadian serupa di masa depan.(sun)

