DPRD Kota Semarang Soroti Keterbatasan Aksesibilitas Difabel pada Transportasi Umum
SEMARANG[BahteraJateng] – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang kembali menyoroti keterbatasan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam layanan Bus Rapid Transit (BRT).
Hingga kini, banyak halte dan fasilitas BRT yang belum memenuhi standar inklusivitas, menghambat mobilitas kaum difabel dalam mengakses transportasi umum.
Padahal, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menegaskan pentingnya pelayanan publik yang ramah difabel. Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan publik yang mudah diakses oleh kaum difabel.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak halte BRT yang belum dilengkapi dengan jalur landai (ramp) atau fasilitas penunjang lain yang memungkinkan pengguna kursi roda untuk naik dan turun dengan mudah. Selain itu, belum tersedia informasi dalam huruf Braille maupun sistem audio petunjuk bagi tunanetra.
Agus Riyanto Slamet, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, menegaskan pentingnya peningkatan aksesibilitas transportasi umum bagi penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati layanan transportasi umum. Kami mendesak pemerintah segera memperbaiki halte dan fasilitas BRT agar lebih ramah difabel. Selain itu, pelibatan komunitas difabel dalam perencanaan fasilitas ini sangat penting untuk memastikan solusi yang tepat sasaran,” ujar Agus pada Rabu (13/3).
Fraksi PKS DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan transportasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Diharapkan, dengan langkah konkret dan sinergi berbagai pihak, Kota Semarang dapat menjadi kota yang ramah bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali,” tandasnya.(sun)

