|

Gubernur Luthfi Pastikan THR Karyawan Dibayar Tepat Waktu

SEMARANG[BahteraJateng] – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dengan mengecek dua perusahaan di Kota Semarang, Senin (24/3). Pengecekan dilakukan di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW).

“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online,” kata Ahmad Luthfi usai melakukan pengecekan.

Ia menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan THR dibayarkan sebelum H-7 Lebaran. Pihaknya ingin memastikan seluruh tenaga kerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini sudah dibayarkan. Di Jawa Tengah ada hampir 103 ribu perusahaan, jadi pengecekan ini penting agar hak karyawan terpenuhi,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, beberapa perusahaan menerapkan skema pembayaran THR yang berbeda. Ada yang mencicil, memberikan dalam bentuk parsel, atau menggunakan mekanisme lainnya.

“Karena itu, kami membuka Posko Pengaduan THR, agar karyawan bisa melapor jika hak mereka belum diberikan sesuai aturan,” ujar Luthfi.

Sejak posko pengaduan dibuka, Pemprov Jateng telah menerima tujuh aduan terkait THR. Lima di antaranya sudah terselesaikan, sementara dua kasus masih dalam proses tindak lanjut oleh Disnakertrans.

Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi tersebut.

Sebagai informasi, PT Apparel One Indonesia memiliki 7.469 tenaga kerja, sementara PT AST Indonesia memiliki 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan ini telah membayarkan THR kepada karyawan pada pekan lalu.

Masyarakat dapat mengakses Posko Pengaduan THR secara langsung di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang. Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui nomor 0813-1927-0725 atau melalui website bit.ly/aduanpekerja.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *