Polres Demak Bekuk Pemalsu Sertifikat Tanah
DEMAK [BahteraJateng]- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak membekuk pelaku kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4).

Dia menerangkan, tersangka Risko Andrya (36), warga Kota Malang memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga dan menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.
Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

Dia melanjutkan, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Korban merasa ada kejanggalan lalu melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak bersangkutan.
“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.
Korban, kata dia, menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.
Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

