Mewujudkan Pembangunan Kota Berkualitas
Oleh: Mohammad Agung Ridlo
Pembangunan kota berkualitas menuntut keterlibatan semua pihak, terutama para pengelola tata ruang yang berperan sebagai perancang, pengelola, sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Mereka harus mendorong partisipasi publik dalam perencanaan kota demi terciptanya pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Prinsip Good Governance menjadi kunci dalam tata kelola kota, dengan menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Perencanaan partisipatif bukan hanya formalitas, melainkan proses demokratis yang memperkuat legitimasi kebijakan.

Masyarakat memahami kebutuhan mereka sendiri, sehingga keterlibatan mereka sejak awal membantu menghindari konflik, spekulasi, dan ketimpangan distribusi ruang.
Pada tahap pemanfaatan ruang, masyarakat turut menjaga agar ruang digunakan sesuai rencana, mencegah penyimpangan fungsi, dan memastikan kenyamanan lingkungan. Dalam pengendalian ruang, keterlibatan publik menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap kualitas kota.
Namun dalam praktiknya, suara masyarakat sering kali belum menjadi pertimbangan utama. Banyak keputusan tata ruang masih dipengaruhi kepentingan bisnis dan kolusi antara oknum birokrat dengan investor.
Perubahan penggunaan lahan yang menyimpang dari rencana sering kali tidak transparan, mengabaikan aspirasi publik, dan berisiko merugikan masyarakat.
Untuk itu, pembangunan kota harus dilakukan secara terbuka dan inklusif. Pemerintah wajib melibatkan semua pemangku kepentingan, menjelaskan secara transparan setiap perubahan kebijakan, dan menjamin proses yang akuntabel.
Lima hal utama yang perlu diterapkan adalah: konsistensi kebijakan ruang, partisipasi masyarakat, pencegahan korupsi, transparansi keputusan, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Tata ruang kota adalah isu kompleks yang membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Peraturan daerah seperti RTRW harus ditegakkan sebagai dasar hukum agar pembangunan sesuai rencana dan tidak merugikan publik.
Kesimpulannya, pembangunan kota berkualitas hanya bisa terwujud jika pemerintah berani berbagi kekuasaan dengan masyarakat, menjadikan mereka mitra sejajar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Kota yang adil, berkelanjutan, dan harmonis bukanlah impian, melainkan tanggung jawab bersama untuk diwujudkan.
(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang. Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah, dan Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

