Bendahara Iuran Kebersamaan Diperintahkan Hancurkan Dokumen Tahun 2023
SEMARANG [BahteraJateng]- Bendahara pengelola iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang, Sarifah, mengakui adanya perintah untuk menghancurkan buku laporan penggunaan dana tersebut saat ada penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang oleh KPK.
Kabid Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7), mengaku diminta Kepala Bapenda Indriyasari untuk menghancurkan buku catatan tersebut.

“Saya dipanggil ke ruangan. Informasi dari Bu Iin, perintah Bu Ita agar seluruh dokumen iuran kebersamaan tahun 2023 dihancurkan,” katanya.
Sarifah mengakui seluruh penerimaan dan pengeluaran iuran kebersamaan pegawai Bapenda dicatat dalam sebuah buku.

Di dalamnya, kata dia, juga tercatat pengeluaran untuk jatah Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Saksi menyebut total jatah untuk Mbak Ita yang ditanggung iuran kebersamaan itu sebesar Rp1,2 Miliar, sedangkan Alwin Basri sebesar Rp1 Miliar.
Uang-uang diberikan kepada Mbak Ita maupun Alwin Basri, Sarifah mengaku menyiapkan secara langsung dibungkus dengan kertas kado.
“Waktu pertama kali menyerahkan, diajak Bu Iin ke ruangan wali kota. Disampaikan Bu Iin, ini sesuai permintaan, kemudian Bu Ita menyampaikan ya, terima kasih,” tambahnya.
Terhadap jatah untuk Mbak Ita maupun Alwin Basri, kata dia, tidak pernah disampaikan laporannya kepada para pegawai Bapenda.
“Arahan Bu Iin agar tidak kemana-mana, cukup diketahui para kabid,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi itu.

