DKJT Desak Pemprov Jateng Segera Susun Rapergub Pemajuan Kebudayaan
SEMARANG[BahteraJateng] – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum DKJT, Gunoto Saparie, dalam evaluasi pelaksanaan perda tersebut pada Minggu (30/11).
Gunoto menilai, meskipun perda telah disahkan sejak 28 Agustus 2024, ketiadaan pergub membuat implementasi kebijakan berjalan lambat dan belum memberikan dampak nyata bagi para pelaku seni dan budaya.
“Banyak seniman yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi serta minim fasilitas untuk berkarya,” katanya.
Menurutnya, pergub yang disusun harus berisi langkah konkret, bukan sekadar pengakuan simbolis terhadap keberadaan pelaku budaya. Pemerintah dinilai perlu memberi intervensi nyata melalui penyediaan fasilitas berkesenian, pelatihan peningkatan kapasitas, perluasan akses ke pasar kreatif, hingga skema perlindungan sosial bagi seniman yang rentan.
“Seniman membutuhkan ruang berkarya, perlindungan hukum, kesempatan tampil, dan jaminan sosial minimum,” ujar Gunoto.
Ia menambahkan bahwa banyak seniman tradisi maupun seniman muda masih mengandalkan pendapatan dari panggung ke panggung tanpa dukungan sistematis dari pemerintah.
Gunoto turut menyoroti perlunya penguatan lembaga kebudayaan seperti Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Daerah.
“Pengaturan dalam pergub harus memberikan peran formal bagi kedua lembaga tersebut sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan komunitas seni dan penyusunan kebijakan kebudayaan,” tuturnya.
Ia juga meminta agar penyusunan Rapergub dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komunitas budaya, pegiat seni, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Gunoto berharap pergub dapat segera dirampungkan agar perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan bagi pemajuan kebudayaan di Jawa Tengah.

